Scroll untuk baca berita
Nasional

Driver Ojol Demo di Kemnaker, Tuntut THR dan Perlindungan Kesejahteraan

×

Driver Ojol Demo di Kemnaker, Tuntut THR dan Perlindungan Kesejahteraan

Sebarkan artikel ini
Pengemudi Ojol Gelar Aksi di Kemnaker, Tuntut THR dan Perlindungan Kesejahteraan/Hibata.id
Pengemudi Ojol Gelar Aksi di Kemnaker, Tuntut THR dan Perlindungan Kesejahteraan/Hibata.id

Hibata.id – Ribuan pengemudi ojek daring (ojol) yang tergabung dalam berbagai serikat dan komunitas menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Jakarta, Selasa. Mereka menuntut kepastian pemberian tunjangan hari raya (THR) serta regulasi yang menjamin kesejahteraan dan perlindungan kerja bagi para pengemudi.

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menegaskan bahwa mitra pengemudi ojol memiliki hak yang setara dengan pekerja lainnya, termasuk mendapatkan THR sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Scroll untuk baca berita

“Dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 disebutkan bahwa pekerja yang menerima upah dari pemberi kerja berhak atas THR. Para pengemudi ojol telah memenuhi unsur tersebut karena mereka menghasilkan jasa dan mendapatkan upah dari aplikator,” ujar Lily di sela aksi.

Baca Juga:  Sosok AKBP Netty Siagian, Kritik Mayor Teddy Hingga disebut Mirip Roro Fitria

Lily juga menyoroti pernyataan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan yang sebelumnya menegaskan bahwa pengemudi ojol seharusnya mendapatkan THR sebagai bagian dari hak mereka.

Tuntutan untuk Regulasi yang Berpihak kepada Pengemudi

Selain menuntut THR, massa aksi juga mendesak Kemnaker untuk mengeluarkan regulasi yang lebih jelas terkait status pengemudi ojol agar tidak ada ketimpangan dalam hubungan kemitraan dengan perusahaan aplikasi.

“Setiap hari pengemudi ojol bekerja dengan jam kerja panjang tanpa kepastian penghasilan, menghadapi risiko keselamatan di jalan, serta berhadapan dengan sanksi sepihak dari perusahaan aplikasi. Kondisi ini semakin memperburuk kesejahteraan mereka,” ungkap perwakilan Serikat Pengemudi Angkutan Roda Dua (Serdadu) dalam pernyataan resminya.

Baca Juga:  Siap-Siap, 6.000 PNS Akan Dipindah Tugaskan ke IKN

Menurut mereka, perlu ada kebijakan yang tegas untuk menekan perusahaan aplikator agar memberikan perlindungan kerja yang layak, termasuk kepastian jaminan sosial dan kesejahteraan bagi pengemudi dan keluarganya.

Pemerintah Siapkan Regulasi bagi Pekerja Layanan Aplikasi

Sebelumnya, Menaker RI Yassierli menyatakan bahwa perlindungan bagi pekerja berbasis aplikasi menjadi bagian dari agenda prioritas pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja informal.

Di sisi lain, Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan menyoroti pentingnya redefinisi hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dengan perusahaan aplikasi.

“Hubungan kemitraan itu seharusnya sejajar. Namun dalam praktiknya, mitra pengemudi sering kali dirugikan dengan pemotongan tarif sepihak dan kebijakan suspend akun yang tidak transparan,” ujar Noel, sapaan akrab Wamenaker, saat ditemui di Kemnaker.

Baca Juga:  Kondisi Keuangan Waskita Karya Usai Lolos dari Blacklist Pemerintah

Ia menegaskan bahwa pemerintah tengah merancang regulasi yang lebih kuat guna memastikan status hukum pengemudi ojol sebagai pekerja, bukan sekadar mitra.

“Kami sedang mengkaji aturan yang memberikan kepastian hukum bagi mereka, bisa dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) atau Peraturan Pemerintah (PP). Yang jelas, harus ada payung hukum yang melindungi hak-hak mereka,” tegasnya.

Dengan adanya regulasi yang lebih jelas, diharapkan pengemudi ojol mendapatkan keadilan dalam hubungan kerja dengan aplikator serta kepastian mengenai hak-hak mereka, termasuk THR dan perlindungan sosial.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600