Hukum

Investasi Forex dengan Dana Desa, Kades dan Bendahara di Boalemo Jadi Tersangka

×

Investasi Forex dengan Dana Desa, Kades dan Bendahara di Boalemo Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Tersangka SP (55), Bekas Kepala Desa Suka Mulya mengenakan rompi tahanan Tipidkor Polres Boalemo.
Tersangka SP (55), Bekas Kepala Desa Suka Mulya mengenakan rompi tahanan Tipidkor Polres Boalemo.

Kanit Idik III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Boalemo, Aiptu Sudarto Sahid, mengatakan, kerugian uang negara dalam kasus ini mencapai Rp 737 juta.

Baca Juga: Bekas Bendahara Desa di Boalemo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

Baca Juga:  KPK Beberkan Peran Immanuel dalam Skema Pemerasan Buruh Sertifikasi K3

Angka kerugian tersebut berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK – RI) Perwakilan Provinsi Gorontalo.

Sudarto menuturkan, dalam kasus ini dua mantan aparat Desa Suka Mulya ditetapkan menjadi tersangka. Diantaranya mantan Kades Suka Mulya berinisial SP (55) dan pula mantan Bendahara Desa berinisial ZK (33).

Baca Juga:  PETI Balayo Pohuwato Masih Aktif, Kapolres: Kami Cari Waktu yang Tepat

“Kemarin sudah kita lakukan pemeriksaan kepada mantan bendahara dan langsung ditahan. Nah, hari ini tersangka mantan kades yang ditahan sesuai pertimbangan penyidik,” kata Aiptu Sudarto, Ahad 02 Mei 2024.

Baca Juga:  Terungkap, Alasan Kejari Tahan Mantan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo

Baca halaman berikutnya…