Hukum

Lakukan Penambangan Ilegal di Pohuwato, 4 WNA Asal Sri Lanka Dipulangkan

×

Lakukan Penambangan Ilegal di Pohuwato, 4 WNA Asal Sri Lanka Dipulangkan

Sebarkan artikel ini
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo mengamankan 4 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Sri Langka/Hibata.id
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo mengamankan 4 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Sri Langka/Hibata.id

Hibata.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo mengamankan 4 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Sri Langka. Keempatnya diamankan dalam operasi gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Provinsi Gorontalo, di Kabupaten Pohuwato, Kamis (22/02/2024).

Baca Juga:  Protes di Kantor DJPb Gorontalo, HMI Sulutgo Tolak Kenaikan PPN 12%

Informasi yang dihimpun Hibata.id, empat WNA tersebut, masing-masing bernama Abdul Raheem Rafeek, Muhammed Azaam Rafeek, Muhammad Afkaar Rawfeek dan Chandramohan Ramachandran.

Mereka harus ditangkap karena telah melakukan kegiatan pertambangan ilegal di Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.

Baca Juga:  Polisi di Gorontalo Hilang Saat Hari Pernikahan, Ponsel Terdeteksi Berpindah Tiga Kota

Baca Juga:

Tips Sehat dalam Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan

Prajurit TNI/Polri Kini Bisa Isi Jabatan ASN, Kok Bisa?

Kepala Divisi Keimigrasian Friece Sumolang bilang, awalnya pada 21 Februari 2024 keempat WNA itu, mendatangi area pertambangan emas tradisional. Setelah melihat proses pertambangan, besoknya mereka kembali mendatangi area sekitar lahan.

Baca Juga:  Bacakan Pledoi, Hamim Pou Kenang Niat Tulus Bantu Masyarakat Bone Bolango

Baca halaman berikutnya…

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel