Hukum

Polresta Gorontalo Kota Sikat Puluhan Mobil Pakai Plat Nomor Modifikasi

×

Polresta Gorontalo Kota Sikat Puluhan Mobil Pakai Plat Nomor Modifikasi

Sebarkan artikel ini
Satlantas Polresta Gorontalo Kota Sikat 20 Unit Mobil Pakai Plat Nomor Modifikasi/Hibata.id
Satlantas Polresta Gorontalo Kota Sikat 20 Unit Mobil Pakai Plat Nomor Modifikasi/Hibata.id

Di tempat terpisah, Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana menjelaskan, pengendara yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai spek, akan ditindak tegas bila melintas di Jalan Raya.

“Sebagaimana UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU-LLAJ) maka harus ditindak tegas,” jelas KBP Ade, Kamis (14/03/2024).

Baca Juga:  PETI Dopalak yang Gunakan Alat Berat Terus Beroperasi, APH Pura-pura Mati

Ditegaskan KBP Ade, penertiban plat nomor yang tak sesuai standarisasi atau spek ini berlaku untuk semua kalangan, baik itu pemerintah, masyarakat umum, anggota Polri dan lembaga lainnya. .

Baca Juga:  Sumber Kekayaan Sandra Dewi dan Suami yang Kini Terseret Kasus Korupsi 271 Triliun

“TNKB merupakan tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor,” tegasnya.

Sedikit Informasi, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, diatur mengenai kelengkapan tanda nomor kendaraan bermotor.

Baca Juga:  Polda Gorontalo Gelar Operasi Patuh Otanaha 2024 dengan Cara Humanis

Pasal 68 ayat (4) berbunyi, “Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan,” tutup Kapolresta

Reporter : Reza Saad