Nasional

Kabar Gembira, Ojek Online dan Kurir Paket Berhak Dapat THR 2024

×

Kabar Gembira, Ojek Online dan Kurir Paket Berhak Dapat THR 2024

Sebarkan artikel ini
Ojek online/Hibata.id
Ojek online/Hibata.id

Saat ini, Kemnaker terus melakukan komunikasi dengan perusahaan transportasi online maupun jasa penyedia logistik untuk ikut membayarkan THR kepada karyawannya.

Baca Juga: Pansus LKPJ Gubernur Gorontalo Kunjungi Kemendagri RI

Hal ini sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Kami sudah jalin komunikasi dengan para direksi, manajemen, para ojek online atau khususnya platform digital pekerja, termasuk kurir-kurir logistik untuk juga dibayarkan THR-nya sebagaimana tercakup dalam SE thr ini,” pungkas Indah.

**Cek berita, artikel dan konten lainnya di GOOGLE NEWS
Example 120x600