Kabar

4 Bulan Usai Geledah DLH, Kejari Pohuwato Belum Tetapkan Tersangka

×

4 Bulan Usai Geledah DLH, Kejari Pohuwato Belum Tetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Sejumlah Jabatan DLH Pohuwato Mulai Ditinggalkan/Hibata.id
Sejumlah Jabatan DLH Pohuwato Mulai Ditinggalkan/Hibata.id

Hibata.id, Gorontalo – Penggeledahan sudah dilakukan. Puluhan saksi telah diperiksa. Ekspose perkara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga telah berlangsung.

Namun, empat bulan setelah Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pohuwato digeledah, perkara dugaan tindak pidana korupsi itu belum juga sampai pada penetapan tersangka.

Sampai Senin (28/9/2026), Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato masih menunggu satu bagian penting dalam proses penanganan perkara tersebut: hasil penghitungan potensi kerugian negara dari BPKP.

“Masih menunggu perhitungan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Pohuwato, Nur Nurahmat Ishak, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin.

Belum ada kepastian kapan hasil penghitungan itu akan diterima Kejari Pohuwato. Nur Nurahmat juga belum menjelaskan berapa lama proses tersebut masih akan berlangsung.

Sekitar 50 Saksi Sudah Diperiksa

Sembari menunggu angka potensi kerugian negara, tim Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pohuwato telah bergerak mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak.

Sekitar 50 orang telah diperiksa sebagai saksi. Jumlah itu, menurut Kejari Pohuwato, masih dapat bertambah menyesuaikan perkembangan perkara.

Dalam keterangannya pada 3 September 2026, Nur Nurahmat menyebut pemeriksaan saksi masih terbuka untuk dilakukan.

“Cuman kalau itu kami sudah periksa saksi itu sekitar lima puluhan, itu pun kemungkinan masih bertambah,” ujarnya.

Baca Juga:  Siapa Florencia Lolita? Pramugari yang Kini Teridentifikasi dalam Tragedi ATR 42-500

Artinya, proses penanganan perkara tidak berhenti setelah penggeledahan. Penyidik masih mendalami informasi dan dokumen yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran tersebut.

Ekspose Sudah, Angkanya Belum Keluar

Kejari Pohuwato juga telah melakukan ekspose perkara bersama BPKP.

Tahapan itu membuat perhatian kini mengarah pada satu pertanyaan penting: berapa potensi kerugian negara dalam perkara tersebut?

Nur Nurahmat mengatakan Kejari Pohuwato tinggal menunggu hasil penghitungan dari BPKP.

“Kemarin sudah ekspos sama BPKP, jadi tinggal tunggu hasil kerugiannya dari BPKP,” katanya.

Hasil penghitungan tersebut nantinya akan menjadi bagian dari proses penanganan perkara sebelum Kejari Pohuwato menentukan langkah hukum selanjutnya.

Apa yang Dibawa dari Kantor DLH?

Pertanyaan lain yang belum mendapat jawaban rinci adalah hasil penggeledahan di Kantor DLH Pohuwato pada 19 Juni 2026.

Penyidik saat itu mencari dan mengamankan dokumen maupun barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Namun hingga kini, Kejari Pohuwato belum membeberkan secara detail apa saja yang diamankan.

Nur Nurahmat memilih tidak membuka rincian tersebut karena proses hukum masih berjalan.

Kejari Pohuwato memastikan informasi mengenai pihak yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka akan disampaikan setelah tahapan tersebut resmi dilakukan.

Baca Juga:  Pemilik Tambang Maut Potabo Diduga Menghilang, Beranikah Polisi Mengungkapnya?

“Nanti kalau sudah penetapan tersangka semua kita sebut,” ujarnya.

Dengan demikian, publik masih harus menunggu rangkaian proses hukum berjalan hingga Kejari Pohuwato menerima hasil penghitungan BPKP.

Desakan Transparansi: Tak Harus Tersangka Dulu

Lambatnya perkembangan yang terlihat di ruang publik sebelumnya turut mendapat perhatian aktivis Gorontalo, Rahwandi Botutihe.

Rahwandi meminta aparat penegak hukum memberikan informasi mengenai perkembangan perkara secara terbuka. Namun, ia menegaskan transparansi tidak sama dengan meminta penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka secara terburu-buru.

“Saya tidak sedang meminta aparat penegak hukum untuk terburu-buru menetapkan seseorang sebagai tersangka. Asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati,” tegasnya.

Menurut Rahwandi, masyarakat tidak harus mengetahui seluruh materi penyidikan. Namun, publik setidaknya perlu mendapatkan penjelasan mengenai posisi perkara.

Terlebih, penggeledahan di Kantor DLH Pohuwato telah dilakukan sejak 19 Juni 2026.

“Kalau prosesnya masih berjalan, katakan masih berjalan. Kalau ada perkembangan, sampaikan perkembangannya. Kalau tidak cukup bukti, jelaskan alasannya,” pungkasnya.

Penggeledahan Berawal dari Dugaan Penyimpangan Anggaran

Kejari Pohuwato melakukan penggeledahan di Kantor DLH Kabupaten Pohuwato pada 19 Juni 2026.

Baca Juga:  Gibran Disorot di Balik Pengibaran Bendera One Piece Jelang HUT RI ke-80

Tindakan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato Nomor: Prin-513/P.5.14/Fd.1/06/2026 tertanggal 17 Juni 2026 dan telah memperoleh izin dari Pengadilan Negeri Marisa.

Penyidik mencari dokumen dan barang yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pembayaran honorarium pegawai non-ASN serta belanja suku cadang, bahan bakar minyak (BBM), dan pelumas pada tahun anggaran 2023 hingga 2025.

Empat bulan berselang, perkara tersebut masih bergerak di tahap pendalaman.

Sekitar 50 saksi telah diperiksa. Ekspose bersama BPKP sudah dilakukan. Akan tetapi, hasil penghitungan potensi kerugian negara yang menjadi salah satu bagian penting dalam penanganan perkara itu belum diterima Kejari Pohuwato.

Belum ada penetapan tersangka yang diumumkan hingga Senin (28/9/2026).

Kini, perkara dugaan korupsi DLH Pohuwato masih menunggu angka dari BPKP. Setelah hasil penghitungan diterima, publik menanti langkah hukum berikutnya dari Kejari Pohuwato.

Sampai tahap tersebut terlewati, seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tetap harus ditempatkan dalam kerangka asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel