Kabar

Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Rp 3 Miliar, Hendra Abdul dan Syam T. Ase Jalani Sidang Perdana Besok

×

Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Rp 3 Miliar, Hendra Abdul dan Syam T. Ase Jalani Sidang Perdana Besok

Sebarkan artikel ini
Mantan anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, Hendra Abdul dan Syam T. Ase, dijadwalkan menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi pembayaran tunjangan dan hak keuangan DPRD di Pengadilan Negeri Gorontalo, Rabu, 21 Oktober 2026.
Mantan anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, Hendra Abdul dan Syam T. Ase, dijadwalkan menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi pembayaran tunjangan dan hak keuangan DPRD di Pengadilan Negeri Gorontalo, Rabu, 21 Oktober 2026.

Hibata.id – Mantan anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, Hendra Abdul dan Syam T. Ase, dijadwalkan menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi pembayaran tunjangan dan hak keuangan DPRD di Pengadilan Negeri Gorontalo, Rabu, 21 Oktober 2026. Perkara yang berkaitan dengan pembayaran tunjangan tahun anggaran 2022–2023 itu diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp 3 miliar.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Gorontalo, perkara Hendra dan Syam masing-masing terdaftar dengan nomor 9/Pid.Sus-TPK/2026/PN Gto dan 10/Pid.Sus-TPK/2026/PN Gto. Sidang dijadwalkan mulai pukul 10.00 Wita.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pembayaran hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Gorontalo pada periode 2019–2024. Salah satu komponen yang menjadi sorotan ialah kelebihan pembayaran Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) pada tahun anggaran 2022–2023.

Baca Juga:  DPRD Pohuwato Mengaku Tak Berdaya Hadapi Kekuatan Perusahaan Tambang

Sidang perdana menjadi tahap awal untuk menguji dakwaan jaksa penuntut umum terhadap kedua terdakwa. Rincian perbuatan yang didakwakan, termasuk dugaan peran masing-masing, akan diketahui melalui pembacaan surat dakwaan di persidangan.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo sebelumnya menetapkan Syam T. Ase sebagai tersangka pada 27 April 2026. Syam merupakan mantan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo periode 2019–2024. Saat menjabat, ia juga merangkap sebagai Ketua Badan Anggaran DPRD.

Baca Juga:  PETI di Pohuwato Mendadak Terhenti, Excavator Menghilang dari Lokasi: Ada Apa?

Adapun Hendra Abdul ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Mei 2026. Ia merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Gorontalo yang pernah menjadi anggota Badan Anggaran.

Dalam pengusutan perkara tersebut, Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo menyebut dugaan penyimpangan tidak hanya menyangkut Tunjangan Komunikasi Intensif, tetapi juga tunjangan reses dan dana operasional DPRD.

Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp 3 miliar. Dalam laporan sebelumnya, sekitar Rp 600 juta disebut masih belum dikembalikan saat berita diterbitkan.

Dalam perkara ini, kedua terdakwa disebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga:  Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Tenggara Gorontalo, Tidak Berpotensi Tsunami

Kedua pasal tersebut mengatur tindak pidana korupsi dengan unsur dan ancaman pidana yang berbeda. Karena itu, uraian dakwaan jaksa akan menjadi bagian penting untuk mengetahui konstruksi perkara yang dibangun terhadap masing-masing terdakwa.

Sidang perdana pada Rabu besok akan menjadi momentum bagi jaksa untuk menguraikan dugaan tindak pidana tersebut di hadapan majelis hakim. Selanjutnya, proses persidangan akan menguji dakwaan melalui mekanisme pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.