Scroll untuk baca berita
Kabar

Kadis Kominfotik Provinsi Gorontalo Punya Aset Rp3 Miliar, Berikut Rinciannya

×

Kadis Kominfotik Provinsi Gorontalo Punya Aset Rp3 Miliar, Berikut Rinciannya

Sebarkan artikel ini
LHKPN - Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfo) Provinsi Gorontalo, Sri Wahyuni Daeng Matona/Hibata.id
LHKPN - Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfo) Provinsi Gorontalo, Sri Wahyuni Daeng Matona/Hibata.id

Hibata.id – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Gorontalo, Sri Wahyuni D. Matona, melaporkan total kekayaan senilai Rp2,99 miliar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024.

Laporan yang disampaikan secara periodik kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mencerminkan komitmen Wahyuni dalam menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai penyelenggara negara.

Rincian Kekayaan Wahyuni Matona

Berdasarkan data yang diakses Hibata.id melalui LHKPN, total kekayaan Wahyuni tercatat sebesar Rp3.005.400.000 dengan jumlah utang Rp6.100.000. Sehingga, kekayaan bersihnya mencapai Rp2.999.300.000.

Baca Juga:  Daftar Pemenang SCTV Awards 2025 Semua Kategori

Berikut ini rincian harta kekayaan Wahyuni Matona per kategori:

  • Tanah dan Bangunan: Rp2.050.000.000

    • Tanah dan bangunan seluas 630 m²/126 m² di Kabupaten Bone Bolango, hasil sendiri, senilai Rp1,8 miliar

    • Tanah dan bangunan seluas 2.365 m²/105 m² di lokasi yang sama, berasal dari warisan, senilai Rp250 juta

  • Alat Transportasi dan Mesin: Rp240.000.000

    • Satu unit mobil Honda Jazz GK5 1.5 RS MT tahun 2018, hasil sendiri

  • Harta Bergerak Lainnya: Rp198.500.000

  • Kas dan Setara Kas: Rp516.900.000

  • Surat Berharga dan Harta Lainnya: Nihil

  • Total Utang: Rp6.100.000

Baca Juga:  SMA Negeri 1 Tilamuta Keluarkan 10 Siswa, Orang Tua Tempuh Jalur Hukum

Taat Aturan, Dukung Pemerintahan Bersih

Wahyuni menjadi salah satu pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo yang secara aktif menyampaikan LHKPN sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Baca Juga:  Harga Beras di Pasar Tradisional Marisa Melonjak, Pedagang Impor dari Luar Pohuwato

Data LHKPN ini terbuka untuk publik melalui laman resmi elhkpn.kpk.go.id, sebagai upaya pencegahan praktik korupsi serta bentuk pengawasan publik terhadap kekayaan pejabat negara.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel