Kabar

Nominal THR ASN 2026 Terbaru: Ini Perkiraan Besaran untuk PNS, TNI, dan Polri

×

Nominal THR ASN 2026 Terbaru: Ini Perkiraan Besaran untuk PNS, TNI, dan Polri

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi - Tunjangan Hari Raya (THR)/Hibata.id
Ilustrasi - Tunjangan Hari Raya (THR) ASN/Hibata.id

Hibata.id – Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) termasuk PNS akan cair pada minggu pertama Ramadan 2026. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Purbaya menyatakan pencairan THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan berlangsung dalam waktu dekat.

“Pencairan THR dijadwalkan minggu pertama puasa, sebentar lagi,” ujar Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (18/2).

Meski demikian, pemerintah hingga kini masih menyusun peraturan pemerintah (PP) terbaru yang akan menjadi dasar hukum penyaluran THR 2026.

Selain THR, pemerintah juga akan menyalurkan gaji ke-13 sesuai jadwal yang akan diumumkan kemudian.

Siapa Saja Penerima THR 2026?

Baca Juga:  WFH ASN Imigrasi Berlaku Setiap Jumat, Layanan Paspor dan Pengawasan Tetap Normal

Meskipun regulasi terbaru belum terbit, skema penerima THR 2026 diperkirakan masih mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025.

Penerima THR meliputi:

  • PNS dan CPNS

  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

  • Prajurit TNI

  • Anggota Polri

  • Pejabat negara

  • Pensiunan dan penerima pensiun

  • Ahli waris penerima pensiun

  • Veteran dan perintis kemerdekaan

Pemerintah menyalurkan THR dan gaji ke-13 berdasarkan jabatan, pangkat, serta masa kerja, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

Perkiraan Besaran THR PNS 2026

Karena pemerintah belum menetapkan besaran resmi THR PNS 2026, nominalnya diperkirakan mengikuti pola tahun sebelumnya.

Mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025, kisaran THR ASN berada di rentang sekitar Rp4 juta hingga lebih dari Rp31 juta, tergantung jabatan dan masa kerja.

Baca Juga:  BKSDA Bungkam Soal PETI Dengilo yang Menjarah Cagar Alam Panua

Pejabat Pimpinan Lembaga Nonstruktural

  • Ketua/Kepala: maksimal sekitar Rp31,47 juta

  • Wakil Ketua: sekitar Rp29,66 juta

  • Sekretaris/Anggota: maksimal sekitar Rp28,10 juta

Pejabat Struktural

  • Eselon I/Pimpinan Tinggi Utama: sekitar Rp24,88 juta

  • Eselon II: sekitar Rp19,51 juta

  • Eselon III: sekitar Rp13,84 juta

  • Eselon IV: sekitar Rp10,61 juta

Pegawai Non-ASN di Instansi Pemerintah

Nominal THR menyesuaikan pendidikan dan masa kerja.

  • Lulusan SD/SMP dengan masa kerja hingga 10 tahun: sekitar Rp4,28 juta

  • Lulusan S2/S3 dengan masa kerja di atas 20 tahun: hingga sekitar Rp9,05 juta

Angka tersebut masih berupa estimasi dan dapat berubah setelah pemerintah menerbitkan PP THR 2026 secara resmi.

Baca Juga:  Rapat Paripurna Molor Berjam-Jam, Ruang Sidang DPRD Pohuwato Disulap Jadi Tempat Karaoke

Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Resmi

Pemerintah menegaskan regulasi resmi terkait besaran dan mekanisme pencairan THR ASN 2026 akan segera diterbitkan. Kementerian Keuangan saat ini menyelesaikan proses administrasi dan finalisasi aturan.

ASN dan pensiunan diimbau menunggu pengumuman resmi agar memperoleh informasi yang akurat terkait jadwal dan nominal THR.

Dengan kepastian pencairan pada awal Ramadan, pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu kebutuhan aparatur negara sekaligus menjaga stabilitas konsumsi masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026.

 

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel