Hukum

Kasus Korupsi Rp300 Triliun, Prabowo: Harusnya Hukuman 50 Tahun

×

Kasus Korupsi Rp300 Triliun, Prabowo: Harusnya Hukuman 50 Tahun

Sebarkan artikel ini
Prabowo Umumkan Kenaikan UMP 2025 Sebesar 6,5 Persen, Prioritaskan Kesejahteraan Buruh/Hibata.id
Prabowo Umumkan Kenaikan UMP 2025 Sebesar 6,5 Persen, Prioritaskan Kesejahteraan Buruh/Hibata.id

Hibata.id – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melontarkan kritik tajam terhadap vonis ringan yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.

Prabowo mendesak para hakim untuk menjatuhkan hukuman yang lebih berat bagi pelaku kejahatan besar yang berdampak signifikan terhadap keuangan negara.

Scroll untuk baca berita

Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo saat menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2025-2029 di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Jakarta, pada Senin (30/12/2024).

Baca Juga:  Gerak Cepat Kejaksaan Agung Blokir Rekening Sandra Dewi

“Saya mohon ya, kalau sudah jelas melanggar dan mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsur hukum, terutama hakim-hakim, jangan memberikan vonis terlalu ringan. Nanti dibilang Prabowo tidak paham hukum lagi,” tegas Prabowo.

Prabowo juga menyoroti bahwa masyarakat umum mulai mempertanyakan keadilan vonis yang dijatuhkan terhadap Harvey Moeis, yang hanya dihukum beberapa tahun penjara meskipun merugikan negara dalam jumlah besar.

“Rakyat juga tahu. Rakyat di pinggir jalan pun tahu. Kalau merampok triliunan, ratusan triliun, tetapi vonisnya hanya beberapa tahun, ini tidak adil. Jangan sampai di penjara pun fasilitasnya lengkap, seperti pakai AC, kulkas, dan TV. Tolong Menteri Hukum dan HAM juga memperhatikan hal ini,” ujarnya.

Baca Juga:  Kapolsek Marisa Diperiksa Propam Soal Dugaan Pemerasan Pelaku PETI Hulawa

Selain itu, Prabowo meminta klarifikasi dari Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait langkah hukum yang akan diambil terhadap vonis tersebut. Menanggapi hal ini, Burhanuddin memastikan bahwa Kejaksaan Agung akan mengajukan banding.

“Jaksa Agung, naik banding tidak? Naik banding ya. Naik banding,” kata Prabowo dengan nada tegas.

Baca Juga:  PETI Balayo Masih Menggeliat, APH Diduga Ikut Main

Ia menambahkan bahwa hukuman yang pantas bagi Harvey Moeis adalah 50 tahun penjara.

Sebagai informasi, Harvey Moeis sebelumnya divonis 6,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar dalam kasus korupsi tata niaga timah. Namun, vonis tersebut dinilai tidak sebanding dengan kerugian negara yang mencapai Rp300 triliun.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600