Hibata.id – Tingkat kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak masih menjadi tantangan besar bagi pemerintah.
Data terbaru menunjukkan, bahwa hanya sekitar 40 persen masyarakat yang memenuhi kewajiban pajak mereka.
Data ini diungkapkan oleh Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, usai mengadakan rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin (11/11/2024).
Ia menyebutkan bahwa, meskipun tingkat kepatuhan pajak masih rendah, perekonomian Indonesia tetap masih stabilitas berkat pertumbuhan ekonomi positif dan kestabilan sektor keuangan.
“Bahkan, wajib pajak itu hanya 40 persen. Berarti masih 60 sekian persen masih maju mundur ya,” kata Mikson.
Menurutnya, kondisi ini mencerminkan adanya kesenjangan antara target pemerintah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak dan realitas yang ada di lapangan.
Mikson menekankan, jika tingkat kepatuhan pajak bisa meningkat hingga 80 persen, maka dampaknya akan signifikan bagi pendapatan daerah, khususnya Gorontalo.
“Untuk meningkatkan pendapatan, terutama yang wajib pajak itu dulu. Kalo naik 80 persen kan, Alhamdulillah. Berarti ada kenaikan untuk wajib pajak kita,” katanya.
Mikson juga menyoroti bahwa peningkatan kepatuhan pajak akan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
“Jantungnya masuk keluar itu doi (uang). Artinya, disinilah kita melihat sejauh mana pendapatan daerah itu meningkat. Imbasnya kan ke kepentingan masyarakat,” tambahnya.
Dengan peningkatan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, pemerintah berharap dana tersebut dapat disalurkan secara optimal untuk kepentingan publik.