Hibata.id, Buton Tengah – Cerita pemeriksaan barang bawaan warga di Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, rupanya belum kehabisan “gas”.
Belum lama setelah muncul pengakuan warga yang membawa Pertalite, kini giliran seorang penjual LPG menyampaikan pengalaman yang hampir senada.
Bedanya, kali ini bukan jerigen BBM yang menjadi cerita, melainkan 16 tabung LPG yang diangkut menggunakan sepeda motor.
Seorang warga yang disebut La Ode mengaku diberhentikan sejumlah orang yang menurut keterangannya merupakan oknum anggota Polres Buton Tengah.
Ia bahkan mengaku dimintai uang Rp2,5 juta agar bisa melanjutkan perjalanan dan LPG yang dibawanya tidak ditahan.
Gasnya belum sempat sampai ke pembeli, tetapi menurut pengakuan La Ode, urusannya keburu “panas” di perjalanan.
“Saya dimintai Rp2,5 juta supaya dilepas,” kata La Ode kepada awak media melalui sambungan telepon, Jumat (28/8/2026).
Namun perlu digarisbawahi, pengakuan tersebut merupakan keterangan sepihak dari warga. Identitas orang yang melakukan pemeriksaan maupun dugaan permintaan uang itu masih perlu diverifikasi dan dikonfirmasi kepada Polres Buton Tengah.
16 Tabung Naik Motor, Kiri Delapan Kanan Delapan
La Ode mengaku sehari-hari berjualan LPG untuk memperoleh penghasilan. Saat kejadian, ia membawa 16 tabung menggunakan sepeda motor untuk dijual kembali.
Bukan satu atau dua. Semua tabung itu ikut “boncengan”.
Delapan tabung ditempatkan di sisi kiri dan delapan lainnya di sisi kanan sepeda motor.
“Waktu itu gas saya muat di motor. Sebelah saya isi delapan dan delapan lagi di sebelahnya,” ujarnya.
Kalau dihitung, komposisinya memang seimbang: 8 kiri + 8 kanan = 16 tabung.
Hanya saja, keseimbangan muatan tersebut ternyata tidak membuat perjalanan La Ode berjalan mulus.
Ia mengaku kendaraan yang digunakannya diberhentikan. Setelah itu, menurut keterangannya, muncul permintaan uang sebesar Rp2,5 juta.
La Ode menyebut pembayaran tersebut berkaitan dengan pelepasan dirinya dan LPG yang dibawanya.
“Saya dimintai Rp2,5 juta supaya dilepas,” katanya.
“Ini Usaha Saya untuk Sambung Hidup”
La Ode menyayangkan kejadian yang dialaminya. Menurut dia, LPG tersebut merupakan barang dagangan yang akan dijual kembali untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
Ia mengaku mempunyai warung kecil dan menjadikan aktivitas berdagang sebagai salah satu sumber penghasilan.
“Ini usaha saya untuk menyambung hidup keluarga dan anak-anak. Saya punya warung kecil di sini, Pak. Kalau tidak percaya datang ke rumah,” tuturnya.
Bagi La Ode, 16 tabung tersebut bukan sekadar deretan tabung berwarna hijau. Barang itu, menurut pengakuannya, merupakan bagian dari usaha untuk mendapatkan penghasilan.
Meski demikian, status dan ketentuan mengenai LPG yang diangkut maupun diperjualbelikan tersebut tetap perlu diperiksa berdasarkan aturan yang berlaku.
Sebelumnya Ada Cerita Pertalite
Pengakuan La Ode muncul setelah sebelumnya terdapat cerita warga mengenai pemeriksaan kendaraan yang membawa BBM jenis Pertalite di Desa Air Bajo, Kecamatan Mawasangka, Buton Tengah, pada Rabu (12/8/2026).
Dalam kejadian sebelumnya, seorang warga mengaku diberhentikan saat membawa lima jerigen Pertalite dan dimintai uang hingga Rp2 juta.
Sekarang muncul cerita 16 tabung LPG dengan angka yang disebut mencapai Rp2,5 juta.
Dua cerita tersebut memang terdengar mirip. Namun, mirip bukan berarti otomatis terbukti benar.
Media tetap perlu memisahkan dengan tegas antara pengakuan warga, fakta yang telah terverifikasi, dan keterangan resmi aparat.
Karena itu, dugaan permintaan uang tersebut tidak dapat serta-merta disimpulkan sebagai tindakan anggota kepolisian sebelum identitas petugas, kronologi kejadian, dan bukti pendukung diverifikasi.
Kalau Ada Pelanggaran, Apa Dasarnya?
Ada pertanyaan lain yang juga perlu dijawab.
Apabila warga diberhentikan karena diduga melanggar aturan dalam pengangkutan maupun penjualan LPG, aparat tentu memiliki ruang melakukan tindakan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.
Namun, dasar pemeriksaan tersebut perlu dijelaskan.
Apa dugaan pelanggarannya? Bagaimana status 16 tabung LPG itu? Apakah barang sempat diamankan? Mengapa kemudian dilepas?
Dan pertanyaan yang paling penting dari pengakuan warga: benarkah ada permintaan uang Rp2,5 juta?
Pertanyaan terakhir inilah yang membutuhkan jawaban langsung dari pihak yang disebut.
Sebab, kalau memang ada pelanggaran, penyelesaiannya tentu menggunakan prosedur hukum. Bukan sekadar urusan “berapa supaya bisa jalan”.
Klarifikasi Polres Buton Tengah Dinanti
Polres Buton Tengah memiliki ruang yang sama untuk memberikan penjelasan sekaligus meluruskan informasi apabila pengakuan warga tersebut tidak sesuai dengan fakta.
Klarifikasi diperlukan untuk memastikan apakah orang yang menghentikan La Ode benar anggota kepolisian, apa alasan pemeriksaan dilakukan, bagaimana status LPG yang dibawanya, serta apakah benar terdapat permintaan uang sebesar Rp2,5 juta.
Penjelasan tersebut juga penting agar cerita yang berkembang tidak terus menggelinding dari Pertalite ke LPG, lalu membuat masyarakat menerka-nerka apa yang sebenarnya terjadi.
Sebab dalam perkara seperti ini, publik tidak membutuhkan cerita yang semakin “panas”. Publik membutuhkan fakta yang terang.
Hingga berita ini disusun, dugaan permintaan uang tersebut masih berdasarkan pengakuan warga dan belum dapat diposisikan sebagai fakta yang telah terbukti.
Hibata.id membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan koreksi kepada Polres Buton Tengah maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.














