HeadlineHukum

Jenderal Polisi Aktif Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Program MBG

×

Jenderal Polisi Aktif Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Program MBG

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi - Oknum Polisi/Hibata.id
Ilustrasi - Oknum Polisi/Hibata.id

Hibata.id, Jakarta – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang seharusnya identik dengan menu sehat kini justru “menyajikan” babak baru di meja penyidikan.

Kejaksaan Agung menetapkan seorang perwira tinggi Polri yang bertugas di Badan Gizi Nasional (BGN), Brigjen Pol LMI, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola program tersebut.

Scroll untuk baca berita

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, Kamis (02/07/2026), mengungkapkan bahwa penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup sebelum menetapkan LMI sebagai tersangka.

Baca Juga:  iPhone 11 Pro Masih Diburu di 2025, Ini Harga Terbaru dan Tips Membeli Aman

Menurut penyidik, Brigjen Pol LMI yang pernah menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025, diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan pada 2025.

Perusahaan itu diduga menjadi jalur penjualan food tray atau wadah makan kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Harga jualnya disebut telah ditentukan dan diduga memuat komponen keuntungan yang dikaitkan dengan proses persetujuan titik layanan.

Kalau biasanya orang bilang “isi kotak makan yang penting bergizi”, dalam perkara ini penyidik justru menyoroti harga kotak makannya.

Baca Juga:  Profil Tiyo Ardianto: Presiden BEM UGM ini Ternyata dari Pendidikan Paket C

“Dalam harga tersebut terdapat bagian yang diduga diperuntukkan kepada Saudara LMI agar titik tersebut di-approve,” kata Syarief.

Penyidik juga memastikan LMI masih berstatus anggota Polri aktif, namun bertugas di Badan Gizi Nasional.

“Iya, polisi aktif,” ujar Syarief.

Tak lama setelah status tersangka diumumkan, LMI langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.

Dalam perkara ini, LMI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga:  Aksel Dipecat dari Polisi: Babak Baru Keadilan untuk Korban Dugaan Persetubuhan

Penyidikan masih terus berjalan. Kejaksaan Agung menyatakan akan mendalami seluruh alur perkara, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang diduga terlibat.

Satu pelajaran yang bisa dipetik dari perkara ini: kalau kotak makan saja bisa ikut diperiksa penyidik, berarti bukan hanya lauk yang harus transparan, tetapi juga tata kelola pengadaannya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel