Hibata.id, Pohuwato – Suasana dini hari di Desa Molosifat Utara, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, mendadak berubah.
Hal itu ketika polisi mendatangi sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI), Kamis (1/10/2026).
Sekitar pukul 02.00 WITA, personel Satreskrim Polres Pohuwato bersama Polsek Popayato Barat tiba di lokasi. Di sana, petugas menemukan empat unit excavator masih beroperasi.
Polisi kemudian menghentikan kegiatan tersebut dan mengamankan lima orang, terdiri atas empat operator alat berat serta seorang pria berinisial SN yang diduga berperan sebagai pemodal.
Penertiban dipimpin Kasat Reskrim Polres Pohuwato IPTU Renly H. Turangan, S.H., bersama Kapolsek Popayato Barat IPTU Ilham Siplizand, S.Tr.K.
Empat alat berat yang ditemukan di lokasi terdiri atas tiga excavator merek Komatsu dan satu excavator merek Sumitomo.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato IPTU Renly H. Turangan membenarkan penindakan tersebut.
“Benar, personel Satreskrim bersama Polsek Popayato Barat telah melakukan penertiban aktivitas yang diduga PETI. Petugas menghentikan operasional empat excavator dan mengamankan empat operator serta satu orang yang diduga sebagai pemodal,” kata Renly.
Tak hanya alat berat, polisi juga membawa sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kegiatan pertambangan tersebut.
Barang itu meliputi dua karpet merah, selang air, selang gabang berwarna merah, pipa besi bercabang, serta satu kantong berisi material tanah.
Keempat excavator selanjutnya dibawa dan diamankan di Mako Polres Pohuwato. Sementara lima orang yang berada di lokasi menjalani pemeriksaan untuk mendalami peran masing-masing.
Penyidik masih menelusuri asal-usul dan kepemilikan alat berat tersebut.
Polisi juga memeriksa saksi serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan aktivitas yang diduga PETI itu.
Penindakan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menertibkan aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung tanpa izin di wilayah Kabupaten Pohuwato.












