Scroll untuk baca berita
Hukum

Lakukan Penambangan Ilegal di Pohuwato, 4 WNA Asal Sri Lanka Dipulangkan

×

Lakukan Penambangan Ilegal di Pohuwato, 4 WNA Asal Sri Lanka Dipulangkan

Sebarkan artikel ini
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo mengamankan 4 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Sri Langka/Hibata.id
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo mengamankan 4 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Sri Langka/Hibata.id

Hibata.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo mengamankan 4 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Sri Langka. Keempatnya diamankan dalam operasi gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Provinsi Gorontalo, di Kabupaten Pohuwato, Kamis (22/02/2024).

Informasi yang dihimpun Hibata.id, empat WNA tersebut, masing-masing bernama Abdul Raheem Rafeek, Muhammed Azaam Rafeek, Muhammad Afkaar Rawfeek dan Chandramohan Ramachandran.

Scroll untuk baca berita

Mereka harus ditangkap karena telah melakukan kegiatan pertambangan ilegal di Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.

Baca Juga:  Penindakan PETI di Dulupi, Apakah Polisi Berani?

Baca Juga:

Tips Sehat dalam Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan

Baca Juga:  Kades Buhu Diduga Aniaya Warga, BEM Hukum UG Ancam Aksi Besar

Prajurit TNI/Polri Kini Bisa Isi Jabatan ASN, Kok Bisa?

Kepala Divisi Keimigrasian Friece Sumolang bilang, awalnya pada 21 Februari 2024 keempat WNA itu, mendatangi area pertambangan emas tradisional. Setelah melihat proses pertambangan, besoknya mereka kembali mendatangi area sekitar lahan.

Baca Juga:  Aneh Bin Ajaib, Warga Tupa Ini Suarakan Aspirasi, Malah Dikriminalisasi Kadesnya

Baca halaman berikutnya…

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600