Hibata.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo mengamankan 4 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Sri Langka. Keempatnya diamankan dalam operasi gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Provinsi Gorontalo, di Kabupaten Pohuwato, Kamis (22/02/2024).
Informasi yang dihimpun Hibata.id, empat WNA tersebut, masing-masing bernama Abdul Raheem Rafeek, Muhammed Azaam Rafeek, Muhammad Afkaar Rawfeek dan Chandramohan Ramachandran.
Mereka harus ditangkap karena telah melakukan kegiatan pertambangan ilegal di Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.
Baca Juga:
Tips Sehat dalam Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan
Prajurit TNI/Polri Kini Bisa Isi Jabatan ASN, Kok Bisa?
Kepala Divisi Keimigrasian Friece Sumolang bilang, awalnya pada 21 Februari 2024 keempat WNA itu, mendatangi area pertambangan emas tradisional. Setelah melihat proses pertambangan, besoknya mereka kembali mendatangi area sekitar lahan.
Baca halaman berikutnya…