Hukum

Lakukan Penambangan Ilegal di Pohuwato, 4 WNA Asal Sri Lanka Dipulangkan

×

Lakukan Penambangan Ilegal di Pohuwato, 4 WNA Asal Sri Lanka Dipulangkan

Sebarkan artikel ini
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo mengamankan 4 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Sri Langka/Hibata.id
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo mengamankan 4 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Sri Langka/Hibata.id

“Masyarakat melihat WNA itu masuk ke area tambang. Sehingga, warga di sana segera melapor kepada Tim Pengawasan Orang Asing Tingkat Provinsi Gorontalo,” kata Friece.

“Pada akhirnya keempat WNA ini, ditemui Tim Pengawasan Orang Asing di Penginapan Arafah, Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato,” ujarnya.

Baca Juga:  Kejati Gorontalo Tahan Mantan Bupati Bone Bolango Hamim Pou

Setelah itu, Timpora memeriksa dokumen perjalanan keempat WNA tersebut, salah satunya Paspor. Setelah dilakukan pemeriksaan, dokumen mereka tidak sesuai yang diperuntukan.

Baca Juga:  Sanksi Tegas Menanti Pihak SPBU di Gorontalo Jika Bermain Nakal

“Keempat WNA ini, diduga melanggar Pasal 22 Huruf (a) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal,” ungkapnya

Berdasarkan Pasal 51 Huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, maka izin tinggal keempat WNA tersebut dinyatakan berakhir. Karena, telah dikenakan tindakan administratif Keimigrasian.

Reporter : Reza Saad
**Cek berita, artikel dan konten lainnya di GOOGLE NEWS
Example 120x600