“Masyarakat melihat WNA itu masuk ke area tambang. Sehingga, warga di sana segera melapor kepada Tim Pengawasan Orang Asing Tingkat Provinsi Gorontalo,” kata Friece.
“Pada akhirnya keempat WNA ini, ditemui Tim Pengawasan Orang Asing di Penginapan Arafah, Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato,” ujarnya.
Setelah itu, Timpora memeriksa dokumen perjalanan keempat WNA tersebut, salah satunya Paspor. Setelah dilakukan pemeriksaan, dokumen mereka tidak sesuai yang diperuntukan.
“Keempat WNA ini, diduga melanggar Pasal 22 Huruf (a) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal,” ungkapnya
Berdasarkan Pasal 51 Huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, maka izin tinggal keempat WNA tersebut dinyatakan berakhir. Karena, telah dikenakan tindakan administratif Keimigrasian.
Reporter : Reza Saad