Hibata.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pohuwato, yang terletak di Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato, kini menjadi sorotan terkait aktivitas pertambangan ilegal (PETI) yang marak di sekitarnya.
Pasalnya, PETI Balayo yang menggunakan alat berat berupa eskavator itu beroperasi tepat di depan gerbang Kantor Lapas Kelas IIB Pohuwato. Aktivitas pertambangan ilegal ini pun dilakukan secara terangan-terangan, tanpa ada penindakan.
Padahal, PETI yang berdekatan dengan Lapas ini bisa menimbulkan resiko besar, baik bagi lingkungan maupun bagi keselamatan dan kesehatan penghuni lapas serta masyarakat sekitar.
Misalnya, penambang ilegal atau orang yang terlibat dalam PETI bisa menambah ketegangan dan merusak stabilitas keamanan sekitar Lapas, termasuk meningkatkan kemungkinan terjadinya pelarian narapidana atau kerusuhan.
Selain itu, lokasi PETI yang dekat dengan Lapas bisa memfasilitasi penyelundupan barang-barang ilegal, seperti narkoba atau barang terlarang lainnya. Hal ini berpotensi meningkatkan tingkat kejahatan di dalam Lapas.
Tak hanya itu, PETI bisa memicu pencemaran sumber air, tanah, dan udara di sekitar Lapas, mengancam kesehatan penghuni Lapas dan masyarakat di sekitarnya. Hal itu diakibatkan tambang ilgal kerap menggunakan merkuri atau sianida dalam proses pemurnian emas.
Bukan hanya itu, PETI memungkinkan narapidana di Lapas yang terlibat atau tertarik untuk ikut serta dalam aktivitas ilegal tersebut. Kehadiran PETI di sekitar Lapas bisa meningkatkan ketegangan sosial antara masyarakat setempat dan pihak berwenang.
Dalam konteks ini, penegakan hukum yang tegas dan pemantauan yang lebih ketat sangat diperlukan untuk mencegah kegiatan ilegal yang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam stabilitas di dalam dan sekitar lembaga pemasyarakatan.
Dengan berbagai risiko yang ada, seperti potensi kerusakan lingkungan dan ancaman terhadap kesehatan penghuni lapas, sudah seharusnya pemerintah bertindak cepat untuk menghentikan pertambangan ilegal di sekitar Lapas Pohuwato.
Sayangnya, Lapas Kelas IIB Pohuwato justru memilih untuk bungkam saat dimintai keterangan mengenai aktivitas PETI Balayo yang terus beroperasi di depan gerbang kantor mereka.
Hingga berita ini terbit, Kepala Subseksi Kegiatan Kerja Lapas Kelas IIB Pohuwato Ferry Utiarahman, tidak memberikan tanggapan atas pertanyaan yang diajukan ketika hibata.id mengkonfirmasi masalah PETI itu melalui pesan Whatsapp sejak Jumat (14/2/2025) kemarin.
Padahal, Lapas sebagai institusi yang memiliki potensi risiko tinggi terhadap gangguan ketertiban dan keamanan tidak seharusnya dibiarkan terpapar ancaman eksternal seperti ini. Penambangan ilegal yang terjadi di dekat lapas seolah menantang hukum.
Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pertambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun serta denda paling banyak Rp100 miliar.
Olehnya, penegakan hukum yang lebih kuat sangat dibutuhkan untuk menjaga keberlangsungan kehidupan yang aman dan sehat, serta untuk memastikan bahwa Lapas beroperasi dengan efektif tanpa gangguan dari aktivitas ilegal yang merugikan ini.
Pelarangan PETI sekitar lapas bertujuan untuk menjaga stabilitas sosial, keamanan, serta kelestarian lingkungan yang semakin terancam. Kondisi ini menuntut perhatian lebih dari pemerintah, terutama dalam penegakan hukum yang adil dan konsisten di lapangan.