Hibata.id – Hampir setiap panen PT. PG Gorontalo sering melakukan pembakaran tebu demi mempercepat panen dan menekan biaya produksi.
Bahkan, pembakaran tebu sudah menjadi salah satu metode panennya. Akan tetapi, yang menjadi pertanyaannya apakah pembakaran tersebut legal atau illegal?.
Baca Juga: Siap-siap, ASN Kota Gorontalo akan Diberi Sanksi Jika Tambah Libur
Pemerhati Hukum, Mohamad Zachary Rusman mengatakan, secara normatif pembakaran tebu bertentangan dengan hukum lingkungan dan kesehatan. Dikarenakan, tindakan tersebut berdampak besar pada lingkungan dan masyarakat.
Pembakaran tebu tidak hanya mencemari udara dengan meningkatnya emisi udara berbahaya, tetapi juga merusak lingkungan sekitar secara keseluruhan.
Baca halaman berikutnya…