Hibata.id – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango, Merlan Uloli dan Syamsu Botutihe, dalam sengketa hasil Pilkada 2024. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Rabu (5/2/2025).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Suhartoyo, majelis hakim menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh pasangan calon yang dikenal dengan sebutan MULUS tersebut tidak dapat diterima. “Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo saat membacakan hasil keputusan.
Putusan ini muncul setelah pasangan Merlan-Syamsu, yang sebelumnya mengajukan permohonan terkait sengketa hasil perolehan suara dalam Pilkada Bone Bolango, menyatakan ketidakpuasan terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengumumkan kemenangan pasangan calon lain.
MULUS mengklaim adanya dugaan pelanggaran dalam proses pemungutan dan perhitungan suara. Namun, MK menilai permohonan yang diajukan tidak memenuhi syarat dan alasan yang sah untuk dilanjutkan.
Sebelumnya, kuasa hukum KPU Bone Bolango, Abdul Hanap, dalam sidang yang sama menegaskan bahwa permohonan yang diajukan oleh pasangan Merlan-Syamsu tidak jelas dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Menurutnya, dalil-dalil yang disampaikan dalam permohonan tersebut bersifat spekulatif dan tidak dapat dibuktikan dengan bukti yang sah. Hanap juga menambahkan, pasangan tersebut tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang memadai untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil perolehan suara.
“Pemohon sama sekali tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan ini, karena mereka tidak dapat menunjukkan bukti yang cukup untuk membuktikan adanya pelanggaran yang substansial,” ujar Abdul Hanap dengan tegas.
Lebih lanjut, Hanap juga menjelaskan bahwa dalam mekanisme perselisihan hasil pilkada, hanya pihak-pihak yang memiliki kepentingan langsung dalam hasil pemilihan yang diperbolehkan mengajukan permohonan kepada MK.
“Dalam hal ini, pihak yang merasa dirugikan dan memiliki bukti yang cukup tentang dugaan pelanggaran atau kecurangan dalam proses pemilihan,” jelasnya.
Dengan ditolaknya gugatan ini, hasil Pilkada Bone Bolango yang sudah diumumkan oleh KPU pada akhir 2024 tetap sah dan final. Pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak tetap berhak untuk melanjutkan proses pelantikan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
Keputusan ini mengakhiri rangkaian sengketa hukum yang sempat menyita perhatian publik, sekaligus menegaskan pentingnya prosedur hukum yang ketat dan jelas dalam penyelesaian sengketa pilkada di Indonesia.
MK sebagai lembaga yang berwenang mengawal konstitusi tetap berkomitmen untuk memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan objektivitas.