Nasional

Jika Lolos, Segini Gaji PNS Kemenkumham Berdasarkan Jenjang Pendidikan

×

Jika Lolos, Segini Gaji PNS Kemenkumham Berdasarkan Jenjang Pendidikan

Sebarkan artikel ini
Pelantikan PNS Kemenkumham/Hibata.id
Pelantikan PNS Kemenkumham/Hibata.id

Golongan II (Lulusan D3)

II C: Rp2.399.200 – Rp3.820.000

Golongan III (Lulusan S1)

III A: Rp2.579.400 – Rp4.236.400

III B: Rp2.688.500 – Rp4.415.600

III C: Rp2.802.300 – Rp4.602.400

Baca Juga:  Ahli Hukum: Bank Mandiri Harus Bertanggung Jawab atas Dampak Pendanaannya

III D: Rp2.920.800 – Rp4.797.000

Baca Juga: Momen Penting, Keutamaan 15 Ramadhan yang Harus Kita Ketahui

Tunjangan yang diterima oleh PNS Kemenkumham termasuk tunjangan kinerja, keluarga, perwakilan dan jabatan. Besarannya diatur oleh regulasi pemerintah yang berlaku.

Baca Juga:  AKBP Netty Siagian, Polwan Berprestasi yang Berani Kritik Mayor Teddy

Tunjangan Kinerja (Tukin) Kemenkumham (tahun 2023):

Kelas jabatan 17: Rp33.240.000

Kelas jabatan 16: Rp27.577.500

Kelas jabatan 15: Rp19.280.000

Kelas jabatan 14: Rp17.064.000

Baca Juga:  Kepala BKN RI Tegaskan Larangan Pengangkatan Pegawai Honorer Baru

Kelas jabatan 13: Rp10.936.000

Kelas jabatan 12: Rp9.896.000

Kelas jabatan 11: Rp8.757.600

Baca halaman berikutnya…

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel