Nasional

Kabar Gembira, Ojek Online dan Kurir Paket Berhak Dapat THR 2024

×

Kabar Gembira, Ojek Online dan Kurir Paket Berhak Dapat THR 2024

Sebarkan artikel ini
Ojek online/Hibata.id
Ojek online/Hibata.id

Hibata.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau perusahaan transportasi online hingga logistik untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan lebaran Idulfitri 2024.

Menyusul, ojek online hingga kurir paket logistik termasuk kelompok profesi yang berhak menerima THR lebaran.

Baca Juga: Penyaluran BPNT Kota Gorontalo Harus Selesai Empat Hari!

Baca Juga:  PP Nomor 14 Tahun 2024, CPNS juga Dapat THR Lebaran

“Terkait ojek online kurir logistik termasuk yang kami himbau untuk dibayarkan (THR),” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers Pelaksanaan THR Lebaran 2024 di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (18/3).

Baca Juga:  Siap-siap Dicopot Jika Kepala Daerah Gagal Kendalikan Inflasi

Dirjen Indah menerangkan bahwa profesi ojek online hingga kurir paket logistik termasuk dalam status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Meskipun, status ojek online maupun kurir paket logistik berdasarkan kemitraan.

Baca Juga:  BTN Syariah Siap Bertransformasi Menjadi Bank Umum Syariah 2025

“Walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan, tapi masuk dalam kategori pekerja perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Jadi ikut dalam coverage SE (surat edaran) THR,” bebernya.

Baca halaman berikutnya…

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel