Scroll untuk baca berita
Nasional

PP Nomor 14 Tahun 2024, CPNS juga Dapat THR Lebaran

×

PP Nomor 14 Tahun 2024, CPNS juga Dapat THR Lebaran

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Seleksi CPNS 2024 Bebas Orang Dalam/Hibata.id
Ilustrasi Seleksi CPNS 2024 Bebas Orang Dalam/Hibata.id

Hibata.id – Aparatur sipil negara (ASN) hingga pensiunan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada 2024.

Baca Juga:  Menteri Fadli Zon: Budaya Gorontalo Bisa Jadi Magnet Wisata Indonesia Timur

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan 2024.

Baca Juga:  Kementerian ESDM Pastikan Pengecer LPG 3 Kg Tetap Beroperasi dengan Sistem Baru

Baca halaman berikutnya…

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel