Lingkungan

Normalisasi Kubangan Bekas Tambang di PETI Balayo Hanya Sekadar Eksistensi Semata

×

Normalisasi Kubangan Bekas Tambang di PETI Balayo Hanya Sekadar Eksistensi Semata

Sebarkan artikel ini
kubangan bekas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di di wilayah Desa Blayao, Kecamatan Patilanggio, Pohuwato. (Foto: Istimewa)
kubangan bekas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di di wilayah Desa Blayao, Kecamatan Patilanggio, Pohuwato. (Foto: Istimewa)

Hibata.id – Normalisasi kubangan bekas pertambangan emas  tanpa izin (PETI) di di wilayah Desa Blayao, Kecamatan Patilanggio, Pohuwato menuai kontroversi. Penimbunan yang dilakukan oleh para pelaku tambang menggunakan alat berat itu dianggap belum sepenuhnya menyelesaikan masalah.

Kegiatan penimbunan tersebut dilakukan pada Senin (27/01/2025), di mana pelaku PETI melakukan gotong royong menutup kubangan bekas tambang dengan alat berat. Namun, berdasarkan pantauan media hibata.id pada Selasa (28/01/2025), kubangan bekas pertambangan itu ternyata belum sepenuhnya tertutup.

Scroll untuk baca berita

Bahkan, kondisi kubangan tersebut tidak sesuai dengan apa yang sebelumnya diberitakan oleh beberapa media online. Padahal, dampak dari kubangan bekas tambang ilegal yang tidak tertangani dengan baik sangat besar. Selain menambah risiko banjir, kubangan tersebut juga bisa menjadi sarang penyakit malaria, terutama saat musim hujan.

Baca Juga:  Sawit Bukan Tanaman Hutan

“Miris sekali melihat kondisi ini. Pertambangan ilegal di wilayah Balayo sudah menyebabkan kerusakan parah, namun para pelaku tambang tidak menunjukkan itikad baik untuk memperbaiki kerusakan yang telah mereka buat,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya, pada Selasa (28/01/2025).

Warga tersebut menjelaskan bahwa alasan yang dikemukakan oleh para pelaku PETI—yakni menimbun kembali kubangan dengan alat berat untuk mencegah kerusakan lingkungan dan menghindari penyebaran penyakit—tidak sesuai dengan kenyataan yang ada.

Baca Juga:  PDIP Peringati Hari Konservasi Alam Nasional dengan Seminar

“Jika benar-benar bekerja dengan serius, kubangan tersebut sudah tertutup, tapi kenyataannya tidak. Mereka hanya memberikan alibi tanpa melakukan tindakan nyata,” tambahnya.

Menurutnya, penimbunan kubangan bekas tambang ilegal seharusnya bukan bergantung pada keluhan atau laporan dari masyarakat. Hal ini seharusnya menjadi tanggung jawab langsung para penambang yang menggunakan alat berat tersebut.

“Penimbunan kubangan ini seharusnya sudah dilakukan jauh sebelumnya, tanpa menunggu ada laporan atau rumah warga yang terancam roboh. Para penambang yang menggunakan alat berat harus bertanggung jawab atas kerusakan yang mereka timbulkan,” jelasnya lebih lanjut.

Lebih jauh, ia menyatakan bahwa normalisasi kubangan bekas tambang ilegal bukanlah langkah yang dilakukan karena adanya ancaman terhadap rumah warga. Melainkan, ini adalah kewajiban moral dan hukum bagi para penambang yang telah merusak lingkungan.

Baca Juga:  Bijak Mengelola Sampah Plastik Demi Menjaga Lingkungan

“Alibi apa lagi yang akan mereka buat untuk menutupi kerusakan yang telah mereka lakukan?” tegasnya.

Kondisi ini menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap pertambangan ilegal di wilayah tersebut masih sangat lemah. Aparat penegak hukum diharapkan untuk lebih tegas dalam menghentikan aktivitas PETI yang jelas melanggar Undang-Undang Minerba.

“Ketidakseriusan dalam menindak pelaku tambang ilegal memperburuk kerusakan lingkungan yang sudah terjadi,” pungkasnya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600