Hibata.id – Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Provinsi Gorontalo melakukan pertemuan dengan Dinas Pertanian dan Biro Hukum Provinsi Gorontalo, Rabu (15/04/2024).
Rapat kali ini membahas tentang penelusuran aset daerah. Pansus mendesak Biro Hukum untuk segera melakukan literasi hukum kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Literasi tersebut diharapkan berbentuk Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berkaitan dengan mitigasi risiko hukum bagi OPD.
Baca Juga: Evaluasi Kedisiplinan ASN, Komisi I Deprov Gorontalo Sambangi Kantor BKD
Apalagi ketika OPD menghadapi persoalan aset yang berpotensi menimbulkan masalah hukum.
Ketua Pansus Aset, AW Thalib, mengatakan bahwa masih banyak aset milik Pemerintah Provinsi Gorontalo yang bermasalah, terutama terkait dengan status kepemilikan yang tidak jelas.
“Kami melihat banyak aset pemerintah yang masih amburadul dan menghadapi berbagai persoalan hukum. Biro Hukum seharusnya berada di garis depan dalam menangani masalah-masalah ini, bukan OPD yang bersangkutan,” kata AW Thalib yang juga Ketua Komisi I DPRD Provinsi.
Dalam pertemuan tersebut, Pansus Aset menekankan bahwa Biro Hukum harus proaktif dalam menangani persoalan hukum yang melibatkan aset pemerintah.
“Ketika ada aset daerah yang dikelola OPD sudah bermasalah hukum, maka Biro Hukum yang harus berada di depan untuk melakukan upaya-upaya penyelesaian hukum. Biro Hukum harus memiliki kinerja yang baik dan tidak menunggu hingga masalah berkembang menjadi persoalan hukum yang serius,” ujar AW Thalib.
Baca Juga: DPRD Gorontalo Minta Dinas PUPR Perbaiki Pekerjaan Proyek
Tim Pansus juga menekankan pentingnya Biro Hukum untuk menyusun SOP yang jelas dan melakukan sosialisasi kepada seluruh OPD terkait langkah-langkah mitigasi hukum yang perlu diambil ketika menghadapi persoalan aset. Hal ini diharapkan dapat mengurangi potensi konflik hukum dan memastikan bahwa aset-aset pemerintah terkelola dengan baik dan transparan.
Pertemuan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Tim Pansus Aset DPRD Provinsi Gorontalo dalam menelusuri dan menertibkan aset-aset milik pemerintah daerah. Dengan adanya koordinasi yang baik antara OPD dan Biro Hukum, diharapkan setiap persoalan hukum yang muncul dapat ditangani dengan cepat dan efektif, sehingga tidak menghambat pengelolaan aset dan pelayanan kepada masyarakat.
Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan aset pemerintah provinsi, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kehilangan aset akibat ketidakjelasan status kepemilikan atau masalah hukum lainnya.