Kota Gorontalo

Perda Terbaru Kota Gorontalo Tentang Pajak dan Retribusi Mulai Disosialisasikan

×

Perda Terbaru Kota Gorontalo Tentang Pajak dan Retribusi Mulai Disosialisasikan

Sebarkan artikel ini
Kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2024.tentang pajak dan retribusi di di Ballroom Hotel Fox. (Humas Pemkot Gorontalo)
Kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2024.tentang pajak dan retribusi di di Ballroom Hotel Fox. (Humas Pemkot Gorontalo)

Hibata.id – Badan Keuangan Kota Gorontalo mulai mensosialisasikan peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2024.tentang pajak dan retribusi, khususnya terkait pemungutan pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dan bea perolehan hak atas tanah bagunan.

Kegiatan sosialisasi dilangsungkan di Ballroom Hotel Fox, dan dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Gorontalo, Ryan F. Kono, Kamis (7/3/2024).

Perda nomor 1 tahun 2024 ini, mulai diberlakukan terhitung mulai tanggal 5 Januari 2024. Hal ini sebagaimana amanat Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD.

Perda ini secara substansi mengatur beberapa perubahan jenis pajak dan retribusi daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah agar semakin kuat dan juga menekankan efisiensi dalam hal pemungutannya.

“Perda nomor 1 tahun 2024 juga mengatur beberapa perubahan nomenklatur jenis pajak dan retribusi daerah yang dipungut meliputi pajak PBB-P2, pajak BPHTB, PBJT, pajak reklame serta jenis pajak yang lainnya,” kata Ryan F. Kono

Baca juga: Pemkot Gorontalo Andalkan Early Warning System untuk Antisipasi Bencana

Perda itu, kata Ryan, akan menjadi pedoman dan landasan hukum bagi seluruh elemen masyarakat untuk menaatinya dan menjadi kewajiban bagi pemerintah untuk melaksanakan segala ketentuan yang diatur dalam Perda tersebut.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nooryanto mengatakan, dengan adanya sosialisasi yang dilaksanakan pihaknya diharapkan dapat membantu masyarakat terutama wajib pajak daerah.

“Serta stakeholders agar bisa mengetahui dan memahami bahwa Perda nomor 1 tahun 2024 sebagai pedoman dalam melakukan pemungutan pajak dan retribusi,” kata Nooryanto

Ia menjelaskan, selama ini PBB menjadi salah satu penyumbang pajak yang cukup signifikan, demikian juga untuk BPHTB. Sehingga, kata dia, pihaknya berupaya meningkatkan kepatuhan membayar pajak agar memperoleh hasil yang maksimal.

“Tentunya kita harus optimis untuk jenis pajak PBB dan BPHTB bisa memenuhi target yang telah ditetapkan meskipun memang saat ini masih cukup jauh dari target,” tutupnya

**Cek berita, artikel dan konten lainnya di GOOGLE NEWS
Example 120x600