Hibata.id– Di tengah sorotan publik terhadap kerusakan lingkungan dan eksploitasi sumber daya alam tanpa kendali, aktivitas tambang emas ilegal di Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, justru masih bergulir tanpa hambatan berarti. Hingga Minggu, 20 April 2025, ekskavator masih menderu, tanah masih dikeruk, dan hukum tampaknya mandek di tengah jalan.
Alih-alih diberantas, pertambangan emas tanpa izin (PETI) ini seolah mendapat karpet merah untuk terus beroperasi. Sumber Hibata.id yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa lambannya penindakan bukan sekadar soal kelalaian. “Kalau aparat penegak hukum (APH) benar-benar ingin bertindak, PETI ini sudah lama diberhentikan. Tapi faktanya? Masih jalan terus,” ujarnya.
Kecurigaan publik pun mengarah ke aparat. Dugaan keterlibatan APH mencuat setelah insiden penangkapan satu unit alat berat beberapa hari lalu. Alat itu awalnya dikabarkan akan dibawa ke Polres Pohuwato. Namun, entah kenapa, rute pengamanan tiba-tiba berubah ke Polsek Patilanggio. Yang lebih janggal: beberapa jam setelah “diamankan”, alat berat itu dilepas begitu saja—tanpa penjelasan yang masuk akal.
Fenomena ini kian menguatkan dugaan adanya permainan gelap di balik layar. Hubungan simbiosis antara oknum aparat dan pelaku tambang ilegal bukanlah barang baru dalam praktik tambang liar di berbagai daerah. Tapi ketika itu terjadi di hadapan mata publik tanpa malu-malu, pertanyaannya bergeser: apakah hukum benar-benar masih punya taring?
Padahal, regulasi sangat jelas. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyebutkan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana serius. Pasal 158 bahkan mengatur ancaman lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar bagi pelakunya.
Namun di Balayo, hukum seolah hanya dokumen kosong. “Logikanya sederhana. Kalau aparat tidak terlibat, seharusnya tambang itu sudah berhenti,” ujar sumber tadi. Lalu, kenapa dibiarkan?
Hibata.id telah mencoba menghubungi Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni, serta Kapolsek Patilanggio, Ipda Yudi Srita Salim, untuk meminta klarifikasi. Namun hingga berita ini diturunkan, keduanya belum memberikan tanggapan. Sementara itu, di Balayo, mesin-mesin tambang masih bekerja. Alam terus terkoyak. Dan hukum, untuk kesekian kalinya, tampak seperti penonton yang kehilangan suara.