- Penambahan atau pengurangan karakter: Mengubah jumlah karakter pada plat nomor, baik dengan menambahkan atau mengurangi angka atau huruf, merupakan modifikasi yang jelas melanggar aturan.
- Penggunaan font atau gaya tulisan yang tidak standar: Menggunakan font yang tidak resmi atau gaya tulisan yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang juga dianggap sebagai modifikasi yang melanggar aturan.
- Pemasangan aksesoris atau pelapis pada plat nomor: Menempelkan aksesoris seperti stiker atau pelapis pada plat nomor yang dapat mengubah tampilan aslinya juga termasuk dalam kategori modifikasi yang tidak sah.
Penggunaan plat nomor kendaraan sudah diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 pasal 280 yang berkaitan dengan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tak bisa dianggap remeh, pemilik kendaraan yang terbukti tidak memasang plat nomor kendaraan sesuai dengan yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dengan ancaman pidana berupa denda hingga Rp500 ribu atau kurungan hingga selama dua bulan.