Saat berhasil ditangkap, BA kemudian diinterogasi di tempat. Peristiwa penangkapan BA sempat membuat heboh dan turut disaksikan oleh masyarakat sekitar.
“Narkotika dalam peket hitam yang diterima pelaku, setelah dibuka terdapat 30 sachet sabu,” ungkapnya.
Hasil Pengembangan
Tidak sampai di situ, hasil interogasi, pelaku BA mengaku bahwa dirinya hanya disuruh oleh RD untuk menjemput paket. Setelah mengantongi identitas RD, tim bergegas kembali menuju ke lokasi dan RD berhasil diringkus.
“Untuk pelaku RD berhasil diamankan di desa Tumbihe Kecamatan Kabila Kabupaten Bone Bolango,” katanya.
Giliran pelaku RD dilakukan interogasi, RD mengaku hanya diperintahkan oleh IH alias EBO yang diduga kuat sebagai pemilik. Tanpa pikir panjang, IH diringkus di kelurahan Heledulaa Selatan, Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo.
“Dari keterangan IH, dirinya mengakui bahwa paket barang tersebut adalah miliknya yang dipesan dari seseorang yang berada di Kota Palu Sulawesi Tengah,” tambah Torada.
“Terhadap ketiga pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 2 Sub pasal 112 ayat 2 Sub pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”ia menandaskan.