Hibata.id – Kontroversi pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Potabo, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, terus menyita perhatian publik. Meski aktivitas pertambangan tanpa izin ini telah menelan korban jiwa, hingga kini belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pohuwato, IPDA Adrean Pratama, mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kepada Zay Umuri, pemilik lokasi yang diduga sebagai otak di balik aktivitas tambang maut tersebut. Namun, Zay mangkir tanpa alasan jelas. “Sudah kita undang, tapi belum hadir,” ujarnya, Jumat, 11 Juli 2025.
Adrean menambahkan, sejumlah saksi telah diperiksa guna mengurai benang kusut tragedi di perut bumi Potabo. Meski demikian, ada pula saksi yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, termasuk Zay. “Ada saksi yang sudah dimintai keterangan, tapi beberapa lainnya belum hadir,” katanya.
Lambannya penanganan kasus ini menimbulkan pertanyaan, apakah Polres benar-benar serius mengusutnya. Selain belum ada tersangka, status barang bukti berupa excavator yang beroperasi di lokasi tambang ilegal itu juga belum jelas. Hingga berita ini diturunkan, Polres Pohuwato belum mengonfirmasi apakah alat berat tersebut sudah disita atau masih bebas beroperasi.
Sebelumnya, Polres Pohuwato mengungkap insiden kecelakaan fatal di lokasi pertambangan emas tanpa izin di Potabo. Seorang penambang, NA alias Ka’ Nani (53), meninggal dunia setelah tertimpa batu besar. Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni, mengungkap kronologi kejadian itu pada Sabtu, 5 Juni 2025.
Menurut saksi, kecelakaan terjadi sekitar pukul 00.00 WITA saat korban sedang buang air besar di lokasi tambang. “Korban tidak mengetahui adanya alat berat jenis excavator yang sedang bekerja di atasnya,” ujar AKBP Busroni.
Korban mengalami luka parah, termasuk patah tulang pada tangan kanan dan luka serius di bagian kepala belakang. Jenazah sudah dibawa ke rumah duka di Dusun Hele, Desa Hulawa, dan rencananya akan dimakamkan setelah Ba’dah Ashar.
Mengenai keberadaan alat berat yang menjadi penyebab kematian, polisi masih melakukan penyelidikan. “Untuk sementara, belum diketahui lebih lanjut dan akan dilakukan pengembangan,” tambah AKBP Busroni.
Polisi terus menggali keterangan dari saksi-saksi dan pemilik lokasi PETI Potabo, ZU alias Ka’ Jay. Mereka juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan mematuhi protokol keselamatan saat bekerja di area pertambangan.
Tragedi ini menambah kelam catatan aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Pohuwato. Potret kelam ini kembali muncul setelah Nani Atune, warga Desa Taluduyunu Utara, tewas mengenaskan usai tertimpa batu raksasa di lokasi tambang pada Kamis pagi, 5 Juni 2025, sekitar pukul 08.00 WITA.
Menurut warga setempat, korban bukan sedang menambang saat kejadian, melainkan hanya hendak buang air besar di bawah area galian. Namun, operator alat berat tidak mengetahui keberadaan korban, sehingga proses pengupasan tanah terus berjalan hingga bongkahan batu jatuh menimpa korban.
Kepala Desa Hulawa membenarkan kabar duka tersebut. Ia mengakui bahwa Potabo memang dikenal sebagai sarang pertambangan emas ilegal yang beroperasi di bawah skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Namun praktik di lapangan seringkali tak sesuai regulasi, mengabaikan keselamatan kerja hingga nyawa pekerja menjadi taruhan.
“Yang saya tahu, dia bekerja di wilayah pertambangan rakyat,” kata Kades Hulawa.
Tragedi Nani Atune menjadi bukti pahit betapa tambang emas ilegal tak hanya menggerogoti bumi, tapi juga merenggut nyawa tanpa jaminan perlindungan dan pengawasan serius. Keserakahan pemodal dan pembiaran aparat menjadi biang keladi ketidakadilan yang terus membayangi Potabo.