Kriminal

Polisi Tangkap 14 Tersangka Kasus Judi Online, 11 ASN Kominfo

×

Polisi Tangkap 14 Tersangka Kasus Judi Online, 11 ASN Kominfo

Sebarkan artikel ini
Polda Metro Jaya menggeledah kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Jumat (1/11/2024)/Hibata.id
Polda Metro Jaya menggeledah kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Jumat (1/11/2024)/Hibata.id

Hibata.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kembali menangkap tiga orang tersangka dalam kasus judi online (judol).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menyebutkan bahwa total 14 orang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri atas 11 pegawai Komdigi dan tiga warga sipil.

“Update hari ini, kami sudah melakukan penangkapan terhadap 14 orang tersangka,” kata Wira dalam keterangannya, Sabtu (2/11/2024).

Penelusuran Aset dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Usai penangkapan, tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bergerak cepat menelusuri aset-aset para tersangka yang diduga diperoleh dari hasil kejahatan judi online.

Baca Juga:  Kasus Tambang Emas Ilegal di Boalemo, Tiga Tersangka Ditangkap

“Kami akan terus melakukan pengembangan dan menyita semua aset dari para tersangka,” ujar Wira menegaskan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa keterlibatan pegawai Komdigi diduga kuat terkait penyalahgunaan wewenang.

Menurut Ade, para ASN tersebut memiliki kewenangan untuk memantau situs-situs judi online serta memblokirnya. Namun, diduga kuat, mereka justru menjalin hubungan dengan pengelola situs tersebut dan tidak melakukan pemblokiran sebagaimana mestinya.

Baca Juga:  Bawa Sabu, Seorang Bentor di Kota Gorontalo ini Diamankan Polisi

“Mereka diberi wewenang penuh untuk memblokir, tetapi jika sudah ada hubungan dengan pengelola situs, mereka tidak melakukan pemblokiran,” jelas Ade Ary, Jumat (1/11/2024).

Komdigi Tegaskan Dukungan Terhadap Penegakan Hukum

Menanggapi penangkapan yang melibatkan pegawai Komdigi, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Viada Hafid, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah Polri dalam memberantas judi online, termasuk di lingkungan kementerian.

“Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat, termasuk jika itu adalah pejabat di kementerian kami,” ujar Meutya, Kamis (31/10/2024).

Baca Juga:  Profil Gunawan Sadbor, TikTokers yang Terlibat Judi Online

Meutya juga menegaskan bahwa seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Komdigi telah menandatangani pakta integritas khusus sebagai komitmen melawan judi online.

Hal ini, menurutnya, merupakan langkah strategis untuk menjamin keamanan dan kebersihan ruang digital di Indonesia.

“Kami akan terus bersinergi dengan Polri untuk memastikan ruang digital yang bersih, aman, dan bermanfaat bagi masyarakat,” lanjutnya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600