Politik

PSU di Buteng Hanya Bisa Dilakukan Jika Ada Putusan Mahkamah Konstitusi

×

PSU di Buteng Hanya Bisa Dilakukan Jika Ada Putusan Mahkamah Konstitusi

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum Agus Salim, Adnan SH MH CHL/Hibata.id
Kuasa hukum Agus Salim, Adnan SH MH CHL/Hibata.id

Hibata.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) telah menetapkan hasil rekapitulasi suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah 2024 melalui Surat Keputusan Nomor 663 Tahun 2024.

Penetapan ini berlangsung pada 2 Desember 2024 setelah seluruh tahapan pemilu, mulai dari tingkat kecamatan hingga kabupaten, selesai secara transparan sesuai peraturan.

Praktisi hukum Adnan SH, MH, CHL menjelaskan bahwa pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) hanya dimungkinkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Setelah KPU menetapkan hasil rekapitulasi, PSU tidak bisa lagi dilakukan berdasarkan rekomendasi Bawaslu. Itu harus mengacu pada keputusan MK,” ujar Adnan, Rabu, 4 Desember 2024.

Baca Juga:  Mampu Turunkan Angka Kemiskinan, Komitmen Ismet Mile Bukan Hanya Janji Politik

Adnan mengacu pada Pasal 8 Ayat (2) PKPU No. 15 Tahun 2024. Aturan tersebut menyebutkan, jika rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota yang memengaruhi hasil perolehan suara dikeluarkan setelah penetapan hasil pemilu, maka penyelesaiannya harus melalui perselisihan di MK.

“Penetapan KPU Buteng dilakukan pada 2 Desember 2024. Jadi, meskipun Bawaslu mengeluarkan rekomendasi PSU, penyelesaiannya tetap harus lewat MK,” tegasnya.

Alasan yang Memungkinkan PSU

Adnan juga menjelaskan bahwa rekomendasi PSU hanya bisa diberikan jika memenuhi kriteria sesuai Pasal 50 PKPU No. 17 Tahun 2024. Beberapa alasannya meliputi:

  1. Gangguan Keamanan atau Bencana Alam
    Jika terjadi kondisi darurat yang menyebabkan pemungutan suara tidak dapat dilakukan atau hasilnya tidak bisa digunakan.
  2. Pelanggaran Administrasi
    Misalnya, pembukaan kotak suara tidak sesuai aturan, petugas meminta pemilih menandai surat suara, atau kerusakan surat suara lebih dari satu.
  3. Pemilih Ganda atau Tidak Terdaftar
    Jika ditemukan lebih dari satu pemilih menggunakan hak pilihnya secara ilegal.
Baca Juga:  Pengelolaan SDA Berkelanjutan, Visi Besar Pasangan IRIS di Pilkada Bone Bolango

Adnan menambahkan, potensi pelanggaran semacam ini umumnya terjadi di tingkat TPS, bukan saat pleno di PPK atau KPU.

Baca Juga:  Amran Mustapa Resmi Bergabung dengan Gerindra

“Jika ada pelanggaran di TPS, harus disertai keberatan saksi yang tercatat dalam formulir keberatan. Tanpa keberatan ini, proses pemungutan dianggap berjalan lancar,” jelasnya.

Menurut Adnan, keberatan saksi menjadi bukti utama adanya pelanggaran. Jika tidak ada bukti keberatan, PSU sulit dilakukan karena proses dianggap sah dan sesuai peraturan.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600