Saat itu, kata Ipda Reza, pemilik barang itu adalah AM (45) yang merupakan warga Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah (Sulteng). Dirinya tidak tidak dapat menunjukan dokumen resmi yang berkaitan dengan barang yang dibawa.
“Jadi tikus mati ini rencana akan dibawa ke Provinsi Sulawesi Utara untuk di perjual belikan di salah satu pasar disana”, kata Ipda Reyzaldy.
Baca Juga: Ayo Buruan Daftar, Pemerintah Rekrut 200 Ribu CPNS 2024 Untuk IKN
Ipda Reza menegaskan, semua daging dan hewan yang akan melintas harus dilengkapi dengan surat keterangan dari Balai Karantina.
“Jika tanpa dokumen, maka tidak memenuhi syarat untuk dapat dikirimkan dan personil Polsek KPG serta Balai Karantina langsung mengamankan barang tersebut ke kantor,” ia menandaskan.
“Untuk saat ini 60 kilogram tikus beku itu telah diamankan di kantor Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Gorontalo, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.