Hibata.id – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, tidak main-main dalam memberantas praktik maksiat dan peredaran minuman keras (Miras) di Kota Gorontalo. Sejak periode pertama memimpin, Adhan telah membuktikan komitmennya dalam menanggulangi permasalahan ini. Di periode keduanya, niat tersebut semakin kuat untuk diwujudkan.
Bahkan, sebelum pelantikan ulangnya, Adhan sudah mengumumkan perang terhadap maksiat dan Miras di Kota Gorontalo. Salah satu langkah tegasnya adalah menindak tempat hiburan karaoke ternama di kota ini, seperti Valerio, yang tidak lagi ditoleransi untuk menjual Miras, terutama aktivitas yang mengarah pada perbuatan maksiat.
Begitu pula dengan tempat olahraga bilyar di Jalan Imam Bonjol. Ketika mendengar laporan mengenai praktik maksiat dan bebasnya konsumsi Miras di sana, Adhan langsung memerintahkan Satpol PP untuk merazia tempat tersebut.
Kali ini, Adhan kembali menunjukkan komitmennya dengan memimpin langsung razia di eks terminal 42 pada malam minggu. Dalam razia tersebut, ia mendapati praktik maksiat, termasuk dua pasangan yang bukan suami istri (Pasutri) dan transaksi jual beli Miras.
Warga yang biasa nongkrong di lokasi tersebut pun kocar-kacir setelah melihat Wali Kota Adhan Dambea memimpin razia. Kepada pemilik lapak, Adhan memberi waktu paling lambat satu hari untuk membongkar lapak mereka. Jika tidak dilakukan, Pemkot Gorontalo akan membongkar tempat tersebut dengan menggunakan alat berat, yang akan membuat material lapak tidak dapat digunakan lagi.
Adhan juga berupaya mencari tahu siapa yang membackup para pedagang dan pemilik bilik di eks terminal tersebut. Jika ditemukan, dirinya tidak akan ragu untuk mempidanakan mereka. Karena kegiatan di lahan milik pemerintah itu tidak memiliki izin dan diperparah dengan praktik maksiat serta jual beli Miras.
Menurut Ketua Tim Komunikasi Pemerintah Kota Gorontalo Hadi Sutrisno, Adhan tidak melarang kegiatan hiburan karaoke atau olahraga seperti bilyar. Namun, kata Hadi, Wali Kota Gorontalo akan sangat geram jika izin hiburan dan olahraga disalahgunakan sebagai kedok untuk memuluskan transaksi narkoba, Miras, atau kegiatan maksiat lainnya.
Hadi menegaskan bahwa razia di eks terminal 42 harus menjadi peringatan bagi pengusaha lainnya, baik yang mengelola tempat hiburan, kos-kosan, maupun usaha lainnya. “Jangan menunggu razia, jika Anda masih melakukan hal-hal yang dilarang oleh pemerintah kota, sebaiknya segera dihentikan. Termasuk tempat-tempat perjudian yang masih beroperasi di Kota Gorontalo. Pemerintah tidak main-main soal ini,” kata Hadi.
“Jika ditemukan pelanggaran, tidak ada toleransi. Usaha akan langsung ditutup dan pelaku bisa diproses hukum. Sejak awal, Pak Wali Kota telah berkali-kali memperingatkan melalui media sosial maupun pidatonya,” tambah Hadi.