Hibata.id – Nama Sekar Arum Widara, mantan bintang sinetron populer Angling Dharma, kembali mencuat ke publik, namun kali ini bukan karena kiprahnya di dunia hiburan, melainkan karena kasus hukum yang menjeratnya.
Sekar, yang kini berusia 41 tahun dan bekerja sebagai karyawan swasta, ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, 2 April 2025, atas dugaan mengedarkan uang palsu.
Nama Sekar Arum Widara sendiri sebelumnya dikenal luas pada awal tahun 2000-an berkat perannya dalam sinetron kolosal Angling Dharma, yang tayang perdana di Indosiar pada 3 Mei 2000.
Serial tersebut menjadi fenomena di masanya dan memperkenalkan banyak bintang baru ke layar kaca Tanah Air. Kini, Sekar harus menghadapi kenyataan pahit.
Bukan sebagai bintang sinetron, melainkan sebagai tersangka dalam kasus pidana serius yang tengah menarik perhatian publik.
Kasus yang menjerat Sekar ini kembali mengingatkan masyarakat akan maraknya peredaran uang palsu yang masih terjadi di Indonesia.
Peredaran uang palsu tidak hanya merugikan pelaku usaha, tetapi juga dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat luas.
Dalam hukum pidana Indonesia, memproduksi atau mengedarkan uang palsu merupakan tindak pidana berat yang diatur dalam Pasal 244 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
Polres Metro Jakarta Selatan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dalam menerima uang tunai, terutama di pusat perbelanjaan dan area publik lainnya.
Penggunaan alat deteksi keaslian uang, seperti sinar ultraviolet, sangat dianjurkan untuk mencegah peredaran uang palsu.