Hibata.id – Seorang Pekerja Rumah Tangga (ART) menguras isi rekening milik majikannya. Totalnya, uang senilai Rp73 juta ludes dibawa kabur.
Korban Muhammad Al Jufri yang berprofesi sebagai ustaz membeberkan kronologi uangnya dikuras. Awalnya, sang PRT meminta izin ke minimarket. Dalihnya, disuruh oleh ibu kandungnya untuk berbelanja.
“Tak lama ummi saya nyariin,” kata dia saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan pada, Senin (4/3/2024).
Baca Juga:
Erwin Ismail Berharap Pekerjaan Jalan Ahmad Yani Selesai Sebelum Puasa
Pemkot Gorontalo Tetap Fokus Kendalikan Inflasi Jelang Ramadhan
Tak lama setelah itu, Al Jufri mengaku mendapat pesan terkait adanya penarikan uang dengan nominal Rp7 juta. Dia sempat menaruh curiga kepada sang PRT. Apalagi, saat memeriksa kantong belanja yang dibawa ditemukan uang tunai Rp5 juta dan tiga unit kartu ATM.
“Jadi dari situ ketahuan dan dari situ kita cek beberapa bank ternyata kami duga sekitar Rp73 juta,” ujar dia dilansir Liputan6.com
Al Jufri mengatakan, tersangka mengambil kartu ATM milik orangtuanya. Kebetulan, si ibu menggunakan tanggal lahirnya sebagai PIN.
“Karena mungkin ibu saya sudah tua sehingga untuk mempermudah jadi pakai tanggal lahir anaknya. Mungkin saya imbau jangan pakai PIN dengan hari ultah,” kata dia.
Usai kejadian itu, tersangka berjanji mau mengembalikan sehingga dirinya mengurungkan niatnya untuk melaporkan ke polisi.
Baca Juga: Caleg Nasdem di Bone Bolango Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Kok Bisa?
“Karena mau jalan damai, dia nangis-nangis, dia janji mau kembalikan semuanya akhirnya kita bilang yaudah besok kamu kembalikan,” ujar dia.
Al Jufri mengatakan, pelaku malah melarikan diri. Dia mengungkapkan, selama kurang lebih sebulan bekerja memang sempat beberapa kali sempat kehilangan uang.
“Tapi kita tak bisa menuduh juga karena tidak ada bukti,” ucap dia.
Sementara itu, Kapolsek Pancoran Kompol Sujarwo menerangkan, tersangka atas nama Yunita Sari melarikan diri ke beberapa daerah untuk menghindari kejaran polisi. Awalnya, di Tangerang kemudian berpindah ke Bandar Lampung. Terakhir, di Bekasi.
“Yang bersangkutan saat ditangkap berada di Lokasi tempat hiburan karaoke di daerah Bekasi. Pengakuannya bekerja baru beberapa hari sebagai Lady Companion atau LC,” ujar dia.
Sujarwo kemudian mengungkapkan cara tersangka menguras habis rekening majikan. Mulanya, tersangka mencuri kartu ATM yang ada di dalam rumah dan mobil. Adapun, pin ATM diketahui setelah mencoba-coba, ternyata berhasil.
“Pada saat ultah korban diketahui dia mencoba-mencoba ternyata ini berhasil melakukan pencurian melalui uang yang berada di ATM,” ucap dia.
Sujarwo menerangkan, kerugian yang dialami oleh bersikar Rp73.900.000. Kepada polisi, tersangka mengaku uang hasil kejahatan telah digunakan. Polisi hanya berhasil menyita Rp7 juta.
“Memang motifnya untuk ekonomi digunakan untuk membayar utang,” ujar dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.