Hukum

Polda Sultra Selidiki Dugaan Ijazah Palsu Calon Bupati Buton Tengah

×

Polda Sultra Selidiki Dugaan Ijazah Palsu Calon Bupati Buton Tengah

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum pelapor, Adnan, SH, MH, CHL, mengungkapkan bahwa penyidik telah mengumpulkan sejumlah bukti/Hibata.id
Kuasa hukum pelapor, Adnan, SH, MH, CHL, mengungkapkan bahwa penyidik telah mengumpulkan sejumlah bukti/Hibata.id

Hibata.id – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) tengah menyelidiki dugaan tindak pidana pembuatan dan penggunaan ijazah palsu yang melibatkan calon Bupati Buton Tengah (Buteng), LA.

Kasus ini mencuat melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/449/X/RES.1.9./2024/Dit. Reskrimum, tertanggal 3 Oktober 2024.

Baca Juga:  Ummu Fayah dan Kartini Basan Santuni Anak Yatim Piatu di Buton Tengah

Kuasa hukum pelapor, Adnan, SH, MH, CHL, mengungkapkan bahwa penyidik telah mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk dokumen dan keterangan saksi.

Namun, proses pemeriksaan terhadap LA ditunda hingga selesainya pemilihan kepala daerah, sesuai dengan prosedur kepolisian.

“Laporan ini tetap menjadi tanggung jawab kepolisian dan akan terus diproses hingga adanya putusan hukum tetap,” ujar Adnan pada Rabu, 20 November 2024.

Baca Juga:  Penjelasan Kuasa Hukum Pedagang Beras di Buteng Pasca Merugi dan Difitnah

Dugaan Palsu pada Tiga Dokumen Pendidikan

Pelapor, RH, menyampaikan laporan pengaduan terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh LA, termasuk Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB SD, Ijazah Paket B, dan Ijazah Paket C. Ketiga dokumen tersebut diduga cacat secara materil.

Adnan menjelaskan, dugaan pelanggaran terlihat dari rentang waktu yang tidak wajar dalam penerbitan ijazah. Sebagai contoh, LA mendapatkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah SD pada 22 Maret 2007, kemudian terdaftar sebagai peserta ujian Paket B di lembaga pendidikan Tutwuri Handayani. Dalam waktu kurang dari lima bulan, tepatnya 13 Agustus 2007, LA sudah menerima ijazah Paket B.

Baca Juga:  3 Pelaku Perkosaan di Buton Tengah Diringkus, Korban Siswi SMA

“Padahal, proses pendidikan Paket B seharusnya memakan waktu minimal tiga tahun. Pertanyaannya, kapan LA menjalani proses belajar?” kata Adnan.

Selain itu, Ijazah Paket C yang dimiliki LA juga dianggap tidak valid karena dikeluarkan sebelum usia Ijazah Paket B mencapai dua tahun.

Harapan Penyelesaian Setelah Pemilu

Adnan berharap Polda Sultra dapat mengusut tuntas kasus ini setelah tahapan pemilu selesai. “Kami menginginkan penyelesaian yang profesional dan transparan, agar keadilan dapat ditegakkan,” tegasnya.

Pihak yang dilaporkan dalam kasus ini mencakup beberapa pejabat pendidikan di Buton Tengah pada tahun 2007 dan 2009, termasuk Kepala SDN 2 Wasilomata 1 serta Kepala Dinas Pendidikan setempat yang menerbitkan dokumen-dokumen tersebut.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600