Buton

Cegah Korban Jiwa, Bupati Buteng Larang Acara Joget Lewat Instruksi Resmi

×

Cegah Korban Jiwa, Bupati Buteng Larang Acara Joget Lewat Instruksi Resmi

Sebarkan artikel ini
Larang Acara Joget Lewat Instruksi Resmi Bupati Buton Tengah/Hibata.id
Larang Acara Joget Lewat Instruksi Resmi Bupati Buton Tengah/Hibata.id

Hibata.id – Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara, resmi melarang pelaksanaan acara joget di wilayahnya menyusul insiden kekerasan yang kerap terjadi saat kegiatan hiburan tersebut berlangsung.

Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Buton Tengah Nomor 100.3.4.2/244/2025 tentang Penghentian Acara Joget, yang ditandatangani pada 4 Juli 2025.

Dalam instruksi itu, Bupati Buton Tengah meminta seluruh camat, lurah, dan kepala desa agar segera menyosialisasikan larangan tersebut kepada masyarakat di wilayah masing-masing.

“Kepada camat, lurah, dan kepala desa, saya minta segera melakukan sosialisasi larangan acara joget di daerahnya masing-masing,” bunyi salah satu poin dalam instruksi tersebut.

Pemerintah daerah juga mengimbau agar pelaksanaan sosialisasi dilakukan dengan melibatkan unsur keamanan, yakni Danramil, Kepolisian, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.

Baca Juga:  Menteri Kebudayaan Fadli Zon Dijadwalkan Kunjungi Buton Tengah, Agenda Apa?

Langkah ini diambil menyusul kejadian penikaman yang terjadi saat acara joget di Desa Gumanan, yang menyebabkan tiga orang menjadi korban luka akibat senjata tajam jenis badik.

Baca Juga:  Dua Bulan Lagi, Bupati Azhari Undang Tim Pariwisata Eksplorasi Pulau Muna

Acara joget kerap menjadi bagian dari pesta rakyat di sejumlah desa di Buton Tengah. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, kegiatan ini kerap diwarnai insiden perkelahian dan kekerasan, bahkan menelan korban jiwa.

Baca Juga:  Pelantikan Pj Sekda Buton Tengah Sah, Dedi Ferianto Bantah Pernyataan Sekda Sultra

Pemkab Buteng menilai, larangan sementara perlu diterapkan guna menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Buton Tengah menegaskan bahwa larangan ini berlaku hingga waktu yang belum ditentukan, sambil mengevaluasi situasi keamanan di masyarakat.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel