Scroll untuk baca berita
Kabar

Adira Finance Akui Penarikan Unit Belum Sesuai Prosedur Fidusia, Klaim Hanya “Dititipkan”

×

Adira Finance Akui Penarikan Unit Belum Sesuai Prosedur Fidusia, Klaim Hanya “Dititipkan”

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penarikan paksa sepeda moto. (Foto: AI/Hibata.id)
Ilustrasi penarikan paksa sepeda moto. (Foto: AI/Hibata.id)

Hibata.id – Dugaan penarikan paksa sepeda motor milik Risna Nusi, warga Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, akhirnya ditanggapi oleh pihak PT Adira Finance. Pimpinan Cabang Adira Finance Pohuwato, Rahmat Ismail, mengakui bahwa proses tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Fidusia.

Saat dikonfirmasi pada Kamis (7/7/2025), Rahmat menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh petugas lapangan (debt collector) bukanlah penarikan paksa, melainkan “penitipan” unit kendaraan ke kantor Adira Finance.

Scroll untuk baca berita

“Unit kendaraan tersebut bukan ditarik secara paksa, melainkan dititipkan sementara di kantor. Hal ini dilakukan karena pihak nasabah tidak kooperatif saat didatangi,” jelas Rahmat.

Ia menuturkan bahwa saat petugas mendatangi rumah Risna, nasabah menolak keluar rumah. Satu-satunya pihak keluarga yang ditemui hanyalah ibu dari Risna, yang justru meminta agar petugas langsung menghubungi anaknya.

Rahmat juga mengklaim bahwa sepeda motor tersebut telah menunggak selama tiga bulan, dan pihaknya kesulitan menjalin komunikasi dengan nasabah.

“Kami sudah berusaha menemui nasabah, tapi sangat sulit. Komunikasi tidak terjalin, bahkan orang tua yang menjadi penjamin juga tidak mau bertanggung jawab terhadap tunggakan,” tambahnya.

Baca Juga:  Dugaan Nepotisme pada Seleksi Tenaga Pendamping PISEW 2025 di Gorontalo

Namun saat ditanya mengenai prosedur hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Rahmat mengakui secara jujur:

“Kalau bicara sesuai prosedur, ya belum,” ungkapnya.

Padahal, UU Fidusia secara tegas menyatakan bahwa penarikan objek jaminan seperti kendaraan bermotor wajib didasarkan pada putusan pengadilan. Tanpa Surat Keputusan (SK) pengadilan, tindakan penarikan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

Menariknya, Rahmat justru menyatakan bahwa jika nasabah merasa keberatan, maka jalur yang ditempuh adalah proses hukum.

“Berarti nasabah harus diproses hukum dulu,” katanya, pernyataan yang menimbulkan pertanyaan akan pemahaman internal perusahaan terhadap regulasi fidusia.

Risna: “Ini Bukan Penarikan, Ini Perampasan”

Kasus ini mencuat setelah Risna Nusi melaporkan bahwa sepeda motornya diambil secara sepihak oleh oknum yang mengaku dari Adira Finance. Peristiwa itu terjadi di depan rumahnya saat ia sedang tidak berada di tempat. Keluarga yang ada saat itu hanya diberi penjelasan singkat soal tunggakan, tanpa surat resmi, tanpa kehadiran aparat, dan kendaraan langsung dibawa.

Baca Juga:  Diduga Timbun BBM, SPBU Randangan Disorot Mahasiswa

“Saat saya pulang, motor sudah tidak ada. Keluarga saya bilang ada yang datang, katanya dari Adira, cuma bilang mau ambil motor karena belum bayar. Tidak ada surat, tidak ada bukti, langsung bawa motor pergi. Ini bukan penarikan, ini perampasan!” tegas Risna.

Risna juga membantah klaim tunggakan tiga bulan. Ia menyebut bahwa keterlambatan pembayaran baru berjalan dua bulan, dan dirinya masih memiliki itikad baik untuk melunasi cicilan.

“Baru dua bulan saya menunggak. Tapi kenapa langsung ditarik? Padahal jelas dalam Undang-Undang Fidusia, kendaraan hanya bisa ditarik paksa jika ada putusan pengadilan. Tanpa itu, tindakan mereka adalah pelanggaran hukum dan masuk kategori perampasan aset,” ujar Risna.

Ia menambahkan, selama ini tidak pernah menolak membayar dan masih berkomitmen menyelesaikan kewajiban. Namun tindakan sepihak tersebut dianggap sebagai bentuk intimidasi yang meresahkan warga.

“Kecuali saya sudah tidak mau bayar lagi, ini kan saya masih mampu. Hanya saja ada kendala bulan ini. Tapi perlakuan mereka seperti saya penjahat. Ini jelas bertentangan dengan hukum,” katanya.

Masyarakat Resah, Aparat Diminta Bertindak

Tak hanya merasa dirugikan secara materiil, Risna juga menyoroti efek domino dari tindakan seperti ini. Ia khawatir praktik serupa dapat menimpa warga lain yang tidak memahami hak-haknya sebagai konsumen.

Baca Juga:  Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Gorontalo, Warga Panik Berhamburan Setengah Sadar

“Kami tidak bisa diam. Saya akan melaporkan ini ke pihak kepolisian. Ini bukan lagi soal tunggakan dua bulan, ini soal penyerobotan aset tanpa dasar hukum. Harus ada efek jera bagi oknum semacam ini. Jangan sampai ada korban berikutnya,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih menunggu klarifikasi resmi dari PT Adira Finance terkait dugaan pelanggaran prosedur ini. Pertanyaan pun mencuat: apakah tindakan tersebut merupakan bagian dari kebijakan resmi perusahaan, atau justru penyalahgunaan nama oleh oknum di lapangan?

Yang jelas, kasus Risna Nusi menjadi potret buram praktik penagihan oleh lembaga pembiayaan yang belum sepenuhnya taat hukum. Kini, masyarakat menanti sikap tegas dari aparat penegak hukum serta komitmen perusahaan pembiayaan dalam menjunjung prosedur yang adil dan manusiawi sesuai aturan yang berlaku.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel