Hibata.id – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, kembali menegaskan agar tidak ada pihak mana pun yang melakukan pungutan terhadap pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) yang ingin berjualan di pelataran Sentral.
Pernyataan itu disampaikan saat meninjau perbaikan jalan di area Terminal Pasar Sentral dan Jalan Jenderal Soeprapto, Senin (10/11/2025). “Tidak ada pungutan apa pun di sana. Kalau ada yang meminta uang, segera laporkan,” tegas Wali Kota Adhan.
Menurutnya, seluruh area pelataran Sentral adalah fasilitas milik pemerintah daerah untuk masyarakat. Tidak boleh ada pihak atau kelompok yang menarik biaya seolah memiliki kewenangan atas lokasi tersebut.
Untuk mendukung UMKM mengembangkan usahanya, Pemkot Gorontalo memberikan pembebasan retribusi selama enam bulan. Setelah periode tersebut, retribusi resmi tetap diberlakukan, namun disesuaikan agar tidak memberatkan pedagang.
“Enam bulan pertama ini bebas retribusi. Setelah itu tetap ada, tapi ringan dan sesuai kemampuan mereka,” jelas Wali Kota Adhan.
Kebijakan ini diharapkan memberi ruang bagi pelaku UMKM untuk berbenah dan mengembangkan usaha tanpa beban tambahan. Wali Kota Adhan juga mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik dan menjaga ketertiban di kawasan pasar.












