Kota Gorontalo

Pemkot Gorontalo Siapkan AIR Lansia, Sistem Terpadu untuk Lindungi Warga Rentan

×

Pemkot Gorontalo Siapkan AIR Lansia, Sistem Terpadu untuk Lindungi Warga Rentan

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Gorontalo saat menemui seorang lansia. (Foto: Humas)
Wali Kota Gorontalo saat menemui seorang lansia. (Foto: Humas)

Hibata.id – Pemerintah Kota Gorontalo menyiapkan sistem layanan terpadu bagi warga lanjut usia (lansia) yang berada dalam kondisi rentan. Program bernama AIR Lansia, akronim dari Akses, Integrasi, Respons, dan Layanan Lanjut Usia, dirancang untuk mengubah pola penanganan lansia dari sekadar reaktif menjadi lebih cepat, terkoordinasi, dan berkelanjutan.

Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) Kota Gorontalo Eladona Oktamina Sidiki mengatakan program tersebut diarahkan untuk memastikan lansia rentan memperoleh layanan sesuai kondisi dan kebutuhannya.

Salah satu persoalan yang hendak dibenahi adalah data lansia yang masih tersebar di berbagai sektor. Kondisi itu membuat data sulit diakses ketika pemerintah membutuhkan informasi untuk melakukan penanganan.

“Ke depan akan ada satu data terintegrasi secara digital terkait data lansia rentan. Kemudian ada SOP layanan lansia yang terintegrasi dan respons layanan rujukan,” ujar Eladona, Jumat (4/9/2026).

Menurut dia, AIR Lansia tidak berhenti pada pendataan. Program itu juga akan membangun mekanisme respons yang jelas ketika ditemukan lansia membutuhkan bantuan.

Selama ini, penanganan cenderung dilakukan setelah persoalan muncul atau laporan diterima pemerintah.

“Sekarang layanan masih bersifat reaktif, belum responsif. Kalau ada kasus baru kemudian mencuat. Dengan adanya SOP, nanti sudah bisa diketahui siapa yang harus merespons dan OPD mana yang bertanggung jawab,” katanya.

Jejaring Layanan Lintas Sektor

Melalui AIR Lansia, penanganan akan disesuaikan dengan persoalan yang dihadapi. Lansia yang membutuhkan layanan kesehatan, misalnya, dapat dirujuk ke puskesmas atau rumah sakit. Sementara persoalan sosial ditangani melalui layanan sosial yang tersedia.

Baca Juga:  Adhan Dambea, UMKM dan Ruang Hidup yang Lebih Manusiawi di Kota Gorontalo

Eladona mengatakan sistem tersebut akan melibatkan kelurahan dan kecamatan, Dinas Kesehatan melalui puskesmas, rumah sakit sebagai layanan rujukan, hingga Rumah Perlindungan Sosial.

“Kalau sebelumnya penanganannya sifatnya hanya sektoral, misalnya yang mengurus Dinas Sosial, dengan AIR Lansia ini kita membangun suatu jejaring respons yang terintegrasi antar-lintas sektor ataupun stakeholder yang ada,” ujarnya.

Sistem pemantauan juga akan dikembangkan secara digital melalui dashboard atau aplikasi satu data. Dengan sistem itu, perkembangan penanganan setiap lansia dapat dipantau.

Pemerintah nantinya dapat mengelompokkan lansia berdasarkan tingkat risiko. Lansia dengan risiko berat membutuhkan intervensi lebih intensif, sementara risiko sedang dan ringan ditangani dengan frekuensi pemeriksaan yang disesuaikan dengan kondisi.

Pendekatan ini terutama ditujukan kepada lansia yang sudah tidak mampu menjalankan aktivitas sehari-hari secara normal.

“Lansia rentan ini rata-rata sudah ada yang tidak bisa beraktivitas normal lagi. Sehingga harus dari petugas yang melakukan kunjungan ataupun melakukan penanganan secara langsung di tempat,” jelas Eladona.

Rumah Singgah Diubah Menjadi Rumah Perlindungan Sosial

Selain membangun sistem data dan jejaring layanan, Pemkot Gorontalo menyiapkan transformasi rumah singgah menjadi Rumah Perlindungan Sosial.

Proses legalisasi melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) masih berjalan dan menunggu rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Eladona mengatakan perubahan konsep tersebut diperlukan karena layanan rumah singgah memiliki keterbatasan waktu. Rumah Perlindungan Sosial nantinya diharapkan dapat memberikan pendampingan lebih lama hingga persoalan lansia mendapatkan solusi.

Baca Juga:  ​​Pemkot Gorontalo Resmi Canangkan Hardiknas ke-65

“Kalau di rumah singgah, layanan masih terbatas. Sementara di rumah perlindungan bisa lebih lama, bahkan sampai tuntas. Jadi mereka dilayani, dihormati dan tetap bermartabat,” katanya.

Keberadaan layanan tersebut juga diharapkan menjadi jembatan bagi lansia yang tidak memiliki keluarga atau tidak mendapatkan perhatian dari keluarga.

“Biasanya ada lansia yang keluarganya tidak ada atau tidak ada yang mengurus. Itu menjadi tanggung jawab pemerintah sesuai amanat UUD dan ketentuan Permensos terkait kewenangan penanganan lansia,” ujar Eladona.

Ia menegaskan AIR Lansia bukan untuk mengambil alih kewenangan pemerintah provinsi maupun lembaga pelayanan lansia yang telah tersedia.

Menurut dia, keterbatasan kapasitas layanan panti di tingkat provinsi justru perlu dijembatani melalui sistem layanan di tingkat kota.

“Kewenangan panti di provinsi juga terbatas. Jadi dengan AIR Lansia ini kita tidak mengambil kewenangan, tetapi membangun sistem agar lansia yang membutuhkan layanan bisa mendapatkan penanganan yang tepat,” katanya.

Gagasan Perubahan dari PKN Tingkat II

AIR Lansia merupakan salah satu gagasan perubahan yang dikembangkan Eladona dalam rangkaian Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II di BPSDMD Sulawesi Utara.

Gagasan tersebut diarahkan untuk mendorong transformasi tata kelola pelayanan kesejahteraan sosial bagi lansia rentan di Kota Gorontalo.

Transformasi tidak hanya menyasar pola pelayanan, tetapi juga penguatan kelembagaan. Salah satu targetnya adalah menetapkan Peraturan Wali Kota mengenai Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Rumah Perlindungan Sosial serta regulasi mengenai layanan kesejahteraan sosial.

Baca Juga:  Marten Taha Pastikan Ketersediaan Bahan Pokok jelang Idulfitri Aman

“Kita menargetkan Peraturan Wali Kota tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Rumah Perlindungan Sosial serta Peraturan Wali Kota tentang layanan kesejahteraan sosial,” jelas Eladona.

Untuk pembentukan UPTD Rumah Perlindungan Sosial maupun regulasi layanan kesejahteraan sosial, prosesnya masih menunggu rekomendasi Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Dari Data hingga Kunjungan Langsung

Eladona mengatakan AIR Lansia nantinya memiliki satu basis data lansia yang terintegrasi. Data tersebut menjadi dasar pemerintah menentukan bentuk intervensi berdasarkan kondisi dan tingkat kerentanan masing-masing lansia.

Dengan sistem tersebut, penanganan lansia terlantar tidak lagi berjalan secara sektoral. Setiap instansi memiliki peran yang jelas berdasarkan SOP dan mekanisme rujukan.

Model ini juga memungkinkan pemerintah melakukan intervensi secara aktif. Jika lansia tidak mampu datang ke fasilitas pelayanan, petugas dapat mendatangi tempat tinggalnya untuk melakukan pemeriksaan atau memastikan kebutuhan dasarnya terpenuhi.

Pemerintah Kota Gorontalo sebenarnya telah memberikan intervensi bagi lansia rentan melalui pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang sosial. Salah satunya berupa bantuan permakanan bagi lansia sesuai ketentuan yang berlaku.

Eladona mengatakan kebijakan tersebut mendapat perhatian dari Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea dan Wakil Wali Kota Indra Gobel.

Dengan AIR Lansia, Pemkot Gorontalo ingin menggeser cara pandang terhadap pelayanan lansia: bukan menunggu masalah datang, melainkan membangun sistem yang mampu menemukan, merespons, merujuk, dan mendampingi lansia rentan hingga memperoleh layanan yang layak.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel