Scroll untuk baca berita
Nasional

Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Bareskrim Turun Tangan

×

Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Bareskrim Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo. (Foto: Humas Polri)
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo. (Foto: Humas Polri)

Hibata.id – Bareskrim Polri resmi membuka penyidikan terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia. Penyidikan ini dilakukan setelah menerima laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

“Terkait Kuala Lumpur, kami dari Kepolisian sudah menerima laporan dari Bawaslu, penerusan laporan. Dan saat ini penyidik-penyidik kami sedang melaksanakan upaya penyidikan,” ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo dalam keterangannya, Rabu (28/02).

Scroll untuk baca berita

Proses penyidikan akan berlangsung selama 14 hari ke depan. Jika ditemukan unsur pidana, Bareskrim Polri akan melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan.

Baca Juga:  Syarat Utama Tenaga Honorer agar Diangkat Jadi PPPK 2024

“Kalau mungkin nanti terpenuhi unsur pidana atau alat bukti kita dapatkan, tentu segera kita limpahkan ke Kejaksaan. Namun seandainya nanti kita melihat hasil penyidikan seperti apa kita bahas lagi dengan Gakkumdu, Bawaslu, Kejaksaan untuk langkah lebih lanjut,” tutur Dirtipidum.

Baca Juga:  Rapat Pimpinan MPR RI Sikapi Keputusan MDK DPR

Dugaan pelanggaran yang diusut terkait penambahan jumlah pemilih.

Baca Juga:  Kunjungan Presiden Prabowo di New Delhi Disambut Mahasiswa Indonesia

“Pidananya dugaannya adalah menambah suara. Perbuatan yang menambah suara, menambah jumlah pemilih. Itu yang kita dapatkan sementara,” jelas Dirtipidum.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600