Scroll untuk baca berita
Kota Gorontalo

Wali Kota Adhan Larang Petasan saat Malam Tahun Baru

×

Wali Kota Adhan Larang Petasan saat Malam Tahun Baru

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea saat apel malam dalam rangka kegiatan wisata akhir tahun yang digelar Pemerintah Kota Gorontalo di Pantai Bolihutuo, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo, Sabtu, 27 Desember 2025. (Foto: Humas Pemkot Gorontalo)
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea saat apel malam dalam rangka kegiatan wisata akhir tahun yang digelar Pemerintah Kota Gorontalo di Pantai Bolihutuo, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo, Sabtu, 27 Desember 2025. (Foto: Humas Pemkot Gorontalo)

Hibata.id – Pemerintah Kota Gorontalo melarang penggunaan petasan pada perayaan malam pergantian tahun 2025–2026. Larangan tersebut ditegaskan langsung oleh Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea.

Adhan menyampaikan kebijakan itu saat diwawancarai usai apel malam dalam rangka kegiatan wisata akhir tahun yang digelar Pemerintah Kota Gorontalo di Pantai Bolihutuo, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo, Sabtu, 27 Desember 2025.

“Petasan dilarang sepenuhnya karena berpotensi membahayakan keselamatan orang lain, terutama jika digunakan di jalan umum dan kawasan ramai,” kata Adhan.

Baca Juga:  Wali Kota Gorontalo: Tak Ada Intervensi Penilaian Adipura

Menurut dia, masyarakat hanya diperbolehkan menyalakan kembang api. Ia menilai perayaan pergantian tahun seharusnya berlangsung aman dan tertib tanpa menimbulkan risiko bagi warga lain.

“Kami sudah mengumumkan melalui edaran. Kembang api boleh, tetapi petasan dilarang,” ujarnya.

Adhan menegaskan, larangan tersebut bukan sekadar imbauan. Pemerintah Kota Gorontalo akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum jika masih ditemukan pelanggaran.

Baca Juga:  Tempat Digratiskan untuk UMKN, Yuk Jualan di Pelataran Pasar Sentral

“Kalau masih ada yang menyalakan petasan, kami akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan. Terutama jika digunakan di jalan, itu bisa membahayakan orang lain,” katanya.

Sebagai langkah pencegahan, pemerintah daerah tidak akan menerbitkan izin penggunaan maupun penjualan petasan. Kepolisian, kata Adhan, juga telah menegaskan tidak ada izin bagi pedagang yang menjual petasan menjelang dan saat malam pergantian tahun.

Baca Juga:  Pemkot Gorontalo Sukses Tingkatkan Pendapatan Lima Lapangan Usaha

“Polisi sudah menegaskan, tidak ada izin penjualan petasan. Yang diperbolehkan hanya kembang api,” ujar dia.

Adhan berharap masyarakat dapat merayakan malam tahun baru secara lebih tertib dan sederhana. Ia juga mengajak warga menunjukkan empati terhadap sesama.

“Jangan hura-hura. Saudara-saudara kita di Sumatera masih berduka. Mari kita tunjukkan solidaritas,” katanya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel