Scroll untuk baca berita
Hukum

Ketika Pemeriksaan Pajak di Jakarta Utara Diduga Disusupi Praktik Suap

Avatar of Hibata.id✅
×

Ketika Pemeriksaan Pajak di Jakarta Utara Diduga Disusupi Praktik Suap

Sebarkan artikel ini
KPK menunjukkan uang yang menjadi barang bukti korupsi pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026, di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Minggu (11/1/2026)/Hibata.id
KPK menunjukkan uang yang menjadi barang bukti korupsi pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026, di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Minggu (11/1/2026)/Hibata.id

Hibata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik suap dalam penanganan kewajiban pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

Dari operasi tangkap tangan yang dilakukan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka.

Scroll untuk baca berita
IKLAN BUTENG

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik KPK menggelar perkara dan menilai kecukupan alat bukti.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, dalam hal ini ada paling tidak dua alat bukti, itu kami menetapkan 5 orang tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Minggu (11/6/2026).

Kelima tersangka tersebut yakni Dwi Budi selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi, Askob Bahtiar selaku anggota tim penilai, Abdul Kadim Sahbudin selaku konsultan pajak, serta Edy Yulianto selaku staf PT WP.

KPK langsung menahan kelima tersangka di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK hingga 30 Januari 2026.

Kasus ini bermula saat PT WP melaporkan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2023 pada 2025.

Baca Juga:  PETI Popayato Menari-nari di Atas Penderitaan Rakyat, APH dan Pemda Tak Peduli

Tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara kemudian melakukan pengecekan ulang dan menemukan potensi kekurangan pembayaran pajak dalam jumlah besar.

“Jadi ini sudah dibayar, tapi dicek ulang kemudian ada potensi kekurangan bayar Pajak Bumi dan Bangunan tersebut. Hasilnya setelah dihitung oleh Tim Pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara ini, bahwa PBB untuk PT WP ini kekurangan/kurang membayar Rp75 Miliar,” kata dia kepada wartawan, Minggu (11/1/2026).

Atas temuan tersebut, PT WP mengajukan sanggahan beberapa kali.

Dalam proses itu, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, AGS, diduga menawarkan penyelesaian tertentu.

“Jadi ini turun-turun terus ini. Jadi ada bargaining di situ. Disampaikan Rp75 Miliar, kemudian disanggah, tidak Rp75 Miliar gitu kan. Sampailah turun gitu ya oleh Saudara AGS ini, bahwa ‘Ya sudah, Anda PT WP membayar All In sebesar 23 Miliar Rupiah.’”

Nilai tersebut terdiri atas Rp15 miliar untuk pajak dan Rp8 miliar yang diduga sebagai imbalan. Namun, PT WP menyatakan hanya sanggup membayar sebagian dari nilai tersebut.

Baca Juga:  KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Milik Tersangka Erik Adtrada Ritonga

“Nah, permintaan Fee-nya pun yang Rp8 Miliar ini kemudian ditawar juga, sama PT WP ini, Enggak sanggup dia bayar Fee Rp8 Miliar, sanggupnya hanya Rp4 Miliar,” ucap dia.

Pada Desember 2025, Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) akhirnya diterbitkan. Dalam surat tersebut, kewajiban pajak PT WP ditetapkan sebesar Rp15,7 miliar, jauh lebih rendah dari hasil perhitungan awal.

“Harusnya kalau berpatokan kepada hasil perhitungan awal, potensi awal itu Rp75 Miliar. Berarti sudah hilang, seperti yang disampaikan, sudah hilang kehilangan negara itu sekitar 80 persen ya, seperti itu,” ucap dia.

Modus Kontrak Fiktif

Untuk menyalurkan dana tersebut, PT WP diduga menggunakan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan PT NBK, perusahaan milik Abdul Kadim Sahbudin.

“Jadi PT WP ini, seolah-olah bekerjasama dengan konsultan pajak dalam hal ini PT NBK, jadi PT WP ini seolah olah meng-hire PT NBK perusahaan ini adalah perusahaan konsultan ya, konsultan pajak dan membayarkan Rp4 Miliar,” ucap dia.

Baca Juga:  Lakukan Penyelidikan PETI Balayo, Tapi Polisi Klaim Tak Temukan Aktivitas Mencurigakan, Kok Bisa?

Dana tersebut kemudian ditukarkan ke mata uang asing dan diserahkan secara tunai kepada pihak internal KPP Madya Jakarta Utara.

“Jadi uang Rp4 Miliar tersebut yang sudah dalam bentuk mata uang asing, kemudian dibagi-bagi kepada beberapa pihak di Ditjen Pajak,” ucap dia.

Saat proses penyerahan dana itulah, tim KPK bergerak dan melakukan penangkapan.

Dalam operasi tersebut, KPK menyita barang bukti senilai Rp6,38 miliar, terdiri dari uang tunai rupiah Rp793 juta, uang tunai dolar Singapura setara Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai Rp3,42 miliar.

Asep menyebut, sebagian barang bukti tidak hanya berasal dari satu wajib pajak.

“Jadi tidak hanya dari PT WP ini saja. Jadi dari beberapa Wajib Pajak yang lainnya. Sehingga itu juga merupakan bagian dari tindak pidana yang lain, dan ini jadi kami kemudian mengamankannya,” ujar dia.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel