Scroll untuk baca berita
Hukum

Hakim Jatuhkan Vonis Pengawasan untuk Laras Faizati, Bukan Penjara

×

Hakim Jatuhkan Vonis Pengawasan untuk Laras Faizati, Bukan Penjara

Sebarkan artikel ini
Laras Faizati Khairunnisa saat divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026) terkait kasus penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri saat demontrasi di Jakarta, Agustus 2025 lalu. Foto: RES/Hibata.id
Laras Faizati Khairunnisa saat divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026) terkait kasus penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri saat demontrasi di Jakarta, Agustus 2025 lalu. Foto: RES/Hibata.id

Hibata.id – Perkara pidana yang menjerat Laras Faizati akhirnya mencapai titik akhir. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana pengawasan, bukan hukuman penjara langsung.

Majelis Hakim membacakan putusan tersebut pada Kamis (15/01/2026) dalam sidang terbuka untuk umum.

Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan menyatakan terdakwa terbukti bersalah menyiarkan tulisan yang mengandung ajakan melakukan tindak pidana.

“Majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penghasutan melalui tulisan di muka umum,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Namun, hakim memilih pendekatan berbeda dari tuntutan jaksa. Terdakwa dijatuhi hukuman enam bulan penjara, tetapi hukuman itu tidak perlu dijalani.

Baca Juga:  Harta Kekayaan Nadiem Makarim Turun Tajam Usai Jadi Tersangka

Hakim memutuskan pidana pengawasan selama satu tahun dengan syarat Laras tidak mengulangi perbuatan serupa.

Awal Mula Kasus

Perkara ini bermula pada Agustus 2025. Saat itu, Laras yang bekerja di Kantor ASEAN Inter Parliamentary Assembly (AIPA) melihat berita tentang pengemudi ojek daring yang meninggal akibat terlindas kendaraan taktis Brimob.

Merasa kecewa dan marah, Laras mengunggah ulang sebuah konten di media sosial yang berisi ajakan menyerang kantor polisi.

Unggahan tersebut kemudian menjadi dasar jaksa menjeratnya dengan dakwaan penghasutan melalui sarana elektronik.

Baca Juga:  Bekas Bendahara Desa di Boalemo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

Jaksa sebelumnya menuntut Laras dengan hukuman satu tahun penjara. Kasus ini pun menjadi perhatian luas publik.

Alasan Hakim Beri Hukuman Ringan

Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa memang berbahaya, apalagi dilakukan saat situasi masyarakat sedang emosional.

Namun hakim juga melihat fakta penting. Laras tidak melakukan tindakan lanjutan, seperti mengorganisir massa atau menggerakkan aksi nyata.

Hakim menilai terdakwa baru pertama kali tersangkut perkara pidana dan masih memiliki masa depan yang panjang.

“Pidana penjara yang berat justru bisa merusak masa depan terdakwa,” pertimbangan hakim dalam putusannya.

Atas dasar itu, majelis memilih pidana pengawasan sebagai hukuman yang paling adil dan proporsional.

Baca Juga:  Tangani Dugaan Pidana Pemilu Bos Tambang, Integritas Kapolres Bonebol Diuji

Perhatian Publik

Kasus Laras mendapat sorotan dari organisasi hak asasi manusia dan kelompok masyarakat sipil.

Banyak pihak menilai putusan ini sebagai langkah tengah yang bijak. Pengadilan tetap menegakkan hukum, tetapi tidak mengabaikan hak kebebasan berpendapat.

Vonis pengawasan ini dinilai dapat menjadi contoh penting bagi kasus serupa di masa depan.

Putusan tersebut menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tetap dilindungi, namun harus dijalankan dengan tanggung jawab hukum.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel