Hibata.id – Sebuah video yang menampilkan perempuan berhijab berkewarganegaraan Indonesia mengenakan seragam Angkatan Darat Amerika Serikat viral di media sosial dan memicu perhatian publik.
Pemerintah pun memberikan penjelasan terkait implikasi hukum kewarganegaraan dalam kasus tersebut.
Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @bunda_kesidaa dan memperlihatkan momen perpisahan keluarga di bandara.
Dalam tayangan itu, seorang perempuan bernama Syifa berpamitan dengan orang tuanya sebelum menjalani tugas sebagai anggota Angkatan Darat Amerika Serikat.
Seragam yang dikenakan Syifa menampilkan tulisan “US Army” di bagian dada sebelah kiri. Dalam video tersebut, sang ibu tampak memberikan doa dan semangat kepada putrinya yang akan berangkat menjalankan tugas.
Informasi yang beredar menyebutkan Syifa bergabung dengan National Guard atau Garda Nasional Amerika Serikat.
Garda Nasional merupakan bagian dari komponen cadangan militer AS yang direkrut oleh masing-masing negara bagian.
Syifa disebut menjalankan tugas di bidang administrasi dan bukan sebagai pasukan tempur.
Keterlibatan warga negara asing dalam militer Amerika Serikat memang dimungkinkan dalam sistem rekrutmen tertentu, termasuk di Garda Nasional.
Namun, status tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai konsekuensi hukum bagi Warga Negara Indonesia.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa seorang WNI dapat kehilangan kewarganegaraan secara otomatis apabila terbukti bergabung dengan dinas militer negara asing.
“Jika seorang WNI menjadi tentara di negara asing, maka secara otomatis yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraannya. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia,” ujar Supratman.
Ia menjelaskan, Pasal 23 huruf d menyatakan WNI kehilangan kewarganegaraan apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden.
Selain itu, Pasal 23 huruf e juga menegaskan kehilangan kewarganegaraan bagi WNI yang secara sukarela masuk dalam dinas negara asing yang jabatannya di Indonesia hanya dapat dipegang oleh WNI.
Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 yang mengatur tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan, dan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia.
Kasus viral ini kembali mengingatkan masyarakat tentang pentingnya memahami konsekuensi hukum kewarganegaraan, terutama bagi WNI yang memilih berkarier di institusi negara asing, termasuk militer.












