Scroll untuk baca berita
Kabar

Duh, Situs UMGO Bersama Konten Judi Online di Pencarian Google

×

Duh, Situs UMGO Bersama Konten Judi Online di Pencarian Google

Sebarkan artikel ini
Hasil pencarian Google menampilkan judul mencurigakan pada domain jurnal Universitas Muhammadiyah Gorontalo. Pihak kampus memberi klarifikasi/Hibata.id
Hasil pencarian Google menampilkan judul mencurigakan pada domain jurnal Universitas Muhammadiyah Gorontalo. Pihak kampus memberi klarifikasi/Hibata.id

Hibata.id – Kejadian tak biasa mendadak mengundang perhatian publik di Gorontalo. Ketika masyarakat mencoba mencari informasi tentang Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) melalui Google, yang muncul bukan hanya tautan akademik atau jurnal ilmiah.

Sebaliknya, beberapa judul hasil pencarian justru menampilkan kata-kata yang tidak pantas dan sama sekali tidak mencerminkan dunia pendidikan.

Pantauan Hibata.id pada Kamis (29/1/2026) menemukan sejumlah hasil pencarian yang mencantumkan domain resmi UMGO, seperti journal.umgo.ac.id, namun judul yang tampil justru bernuansa promosi aktivitas perjudian daring.

Beberapa di antaranya memuat frasa seperti “Agen Resmi Situs Slot Gacor” hingga “Link Slot Gacor Resmi Slot777”.

Padahal, domain tersebut diketahui merupakan bagian dari portal jurnal ilmiah universitas, tempat publikasi karya akademik dosen dan mahasiswa.

Hasil pencarian Google menampilkan judul mencurigakan pada domain jurnal Universitas Muhammadiyah Gorontalo/Hibata.id
Hasil pencarian Google menampilkan judul mencurigakan pada domain jurnal Universitas Muhammadiyah Gorontalo/Hibata.id

Temuan ini pun menimbulkan pertanyaan besar. UMGO merupakan institusi pendidikan tinggi berbasis nilai-nilai keislaman yang selama ini dikenal menolak tegas segala bentuk praktik perjudian.

Karena itu, kemunculan judul-judul semacam itu dianggap janggal dan memunculkan kekhawatiran terkait keamanan sistem keamanan digital kampus.

Baca Juga:  Pemprov Gorontalo Tegaskan Revisi Perda Pajak Tidak Naikkan Tarif dan Bebani Warga

Klarifikasi Kampus

Menanggapi hal tersebut, pihak UMGO melalui Tim Teknologi Informasi (IT) akhirnya angkat bicara.

Firman, perwakilan Tim IT UMGO, menegaskan bahwa pihak kampus sama sekali tidak pernah mengelola ataupun terlibat dalam aktivitas judi online.

“Terima kasih informasinya Pak, namun UMGO tidak pernah mengadakan situs judol. Adapun yang bapak lihat di Google itu di luar kendali UMGO untuk mengatur apa yang tampil, karena website Google bukan kami yang kelola,” kata Firman saat dikonfirmasi, Kamis (29/1/2026).

Ia bilang, bahwa tampilan judul dan deskripsi pada mesin pencari tidak selalu mencerminkan isi sebenarnya dari sebuah website.

Firman pun menyarankan masyarakat melakukan verifikasi langsung dengan membuka tautan yang dimaksud.

“Untuk membuktikan, bapak bisa langsung klik link-nya lalu lihat apakah diarahkan ke situs UMGO dan ada judolnya atau tidak,” ujarnya.

Indikasi Serangan Siber

Namun, persoalan ini tidak berhenti pada sekadar tampilan mesin pencari.

Baca Juga:  KPK Bidik Selisih Data Pengadaan Sapi di Pemprov Gorontalo, Kok Bisa?

Pegiat teknologi informasi Mais Nurdin menilai kasus semacam ini tidak bisa hanya dianggap sebagai kesalahan algoritma Google.

Menurutnya, kondisi tersebut justru dapat menjadi sinyal adanya celah keamanan atau kebocoran sistem yang dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab.

“Biasanya, ketika terjadi kebocoran data atau serangan siber, langkah utama yang harus segera dilakukan adalah memperbaiki celah kebocoran itu,” ujar Mais.

Ia menegaskan bahwa dalam pengelolaan sistem elektronik profesional, seluruh aktivitas di dalam server seharusnya dapat ditelusuri.

“Artinya, tidak ada alasan untuk bingung mencari sumber kebocoran. Semua bisa dilacak jika sistem dikelola dengan baik,” tambahnya.

Mais mengingatkan bahwa persoalan ini tidak hanya berdampak pada aspek teknis, tetapi juga menyangkut reputasi lembaga pendidikan.

Ia menjelaskan bahwa penayangan atau pendistribusian konten perjudian melalui sistem elektronik dapat melanggar Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.

Baca Juga:  Tambang Emas Ilegal Masih Beroperasi di Dengilo: Pemberhentian Aktivitas PETI Hanya Formalitas?

Selain itu, pengelola sistem elektronik memiliki kewajiban hukum untuk memastikan keamanan sistem sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU ITE.

Jika terbukti lalai, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU ITE, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 10 miliar.

Para pakar menilai UMGO perlu segera melakukan investigasi internal menyeluruh guna memastikan tidak ada celah keamanan yang dimanfaatkan pihak luar.

Audit keamanan siber serta peningkatan kompetensi pengelola sistem dinilai penting untuk mencegah kejadian serupa terulang.

Mais berharap, peristiwa ini menjadi pengingat bagi seluruh institusi pendidikan bahwa ancaman digital kini semakin nyata.

“Keamanan siber bukan lagi sekadar urusan teknis, tetapi sudah menjadi bagian dari tanggung jawab hukum dan perlindungan reputasi lembaga,” tutupnya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel