Scroll untuk baca berita
Kota Gorontalo

Warung Makan di Kota Gorontalo Ketahuan Diam-Diam Buka di Siang Bolong

×

Warung Makan di Kota Gorontalo Ketahuan Diam-Diam Buka di Siang Bolong

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Kota Gorontalo menggelar razia Ramadan 1447 H dan menemukan rumah makan yang buka lewat pukul 15.00 Wita. Petugas langsung beri sanksi tegas sesuai instruksi Wali Kota/Hibata.id
Satpol PP Kota Gorontalo menggelar razia Ramadan 1447 H dan menemukan rumah makan yang buka lewat pukul 15.00 Wita. Petugas langsung beri sanksi tegas sesuai instruksi Wali Kota/Hibata.id

Hibata.id – Suasana siang di Kota Gorontalo mendadak berubah ketika Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) turun tangan melakukan razia rumah makan yang masih “semangat beroperasi” sebelum pukul 15.00 Wita saat Ramadan 1447 Hijriah.

Padahal, Pemerintah Kota Gorontalo sudah menetapkan aturan tegas, rumah makan dan restoran tidak boleh beroperasi di atas pukul 15.00 Wita.

Scroll untuk baca berita

Namun, dalam razia yang digelar Kamis (26/2/2026) itu, petugas masih menemukan ada yang mencoba “adu cepat” dengan waktu.

Razia menyisir sejumlah titik, mulai dari kawasan Pasar Sentral hingga Eks Terminal Andalas. Di salah satu lokasi, petugas mendapati rumah makan yang tetap buka seperti hari biasa.

Baca Juga:  Razia di Kota Gorontalo, Tujuh Pemuda dan Satu Pasangan Non-Pasutri Diamankan

“Ada salah satu rumah makan yang buka di atas jam tiga sore. Kami temukan ada pembeli yang makan di tempat itu,” ungkap Kepala Satpol PP Kota Gorontalo, Marwan Saleh saat diwawancarai melalui pesan singkat.

Tak Ada Lagi “Diskon Toleransi”

Marwan memastikan pihaknya tidak akan lagi memberi kelonggaran bagi pelaku usaha yang melanggar aturan selama Ramadan.

“Kami tidak lagi memberikan toleransi. Hal ini sesuai dengan instruksi Pak Wali Kota. Selain itu, pemiliknya juga kami panggil di kantor untuk menjalani pembinaan,” tegas mantan Camat Dumbo Raya itu.

Baca Juga:  Wali Kota Gorontalo Sidak Empat OPD, Puluhan ASN Bolos Saat Jam Kerja

Jika biasanya pelanggan buru-buru menyelesaikan makan saat petugas datang, kali ini yang lebih dulu bergerak cepat justru Satpol PP.

Efek Jera, Bukan Sekadar Teguran

Menurut Marwan, sanksi diberikan bukan sekadar formalitas, tetapi untuk menumbuhkan kesadaran bersama.

Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut bertujuan memberikan efek jera kepada pemilik usaha agar lebih menghargai warga yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Baca Juga:  349 ASN Kota Gorontalo Ikuti Asesmen Kompetensi Berbasis CACT

Satpol PP pun berharap para pelaku usaha bisa kompak menjaga suasana Ramadan tetap kondusif.

“Tidak hanya rumah makan, pub atau kelab malam juga kami minta patuh terhadap aturan yang diterapkan selama Ramadan,” tutup Marwan.

Dengan pengawasan yang terus dilakukan, Pemerintah Kota Gorontalo ingin memastikan tak ada lagi rumah makan yang “keasyikan” buka melewati batas waktu. Sebab, selama Ramadan, jam operasional bukan sekadar angka—melainkan aturan yang harus dipatuhi bersama.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel