Kota Gorontalo

Adhan Dambea Tancap Gas Reformasi Birokrasi: Pejabat Dapat “Masa Uji” 6 Bulan

×

Adhan Dambea Tancap Gas Reformasi Birokrasi: Pejabat Dapat “Masa Uji” 6 Bulan

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea saat melantik sejumlah pejabat administrator, Jumat, 17 April 2026. (Foto: Humas Pemkot Gorontalo)
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea saat melantik sejumlah pejabat administrator, Jumat, 17 April 2026. (Foto: Humas Pemkot Gorontalo)

Hibata.id – Pemerintah Kota Gorontalo kembali melakukan penyegaran birokrasi dengan melantik sejumlah pejabat administrator, Jumat, 17 April 2026. Langkah ini menjadi bagian dari penataan organisasi yang menekankan sistem merit dan profesionalisme aparatur.

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, dalam sambutannya menegaskan bahwa penempatan jabatan saat ini sepenuhnya berbasis kinerja, integritas, dan komitmen kerja, bukan hubungan personal.

“Penilaian pejabat didasarkan pada kemampuan dan kemauan bekerja, bukan karena kedekatan. Semua memiliki peluang yang sama,” ujarnya.

Adhan juga menetapkan bahwa setiap pejabat yang baru dilantik akan memasuki masa evaluasi selama enam bulan. Dalam periode tersebut, kinerja, kepemimpinan, dan kemampuan mengelola organisasi menjadi indikator utama penilaian.

Baca Juga:  Rancangan APBD Perubahan Tahun 2024 Kota Gorontalo Resmi Diserahkan ke DPRD

Ia menegaskan, jabatan bukan posisi permanen tanpa konsekuensi. Pejabat yang dinilai tidak mampu menunjukkan kinerja optimal atau gagal membenahi unit kerja dapat dievaluasi dan berpotensi diganti.

“Tidak ada ruang bagi yang hanya mengandalkan relasi. Yang dibutuhkan adalah mereka yang benar-benar bekerja dan memberikan hasil,” kata dia.

Sebagai bagian dari reformasi birokrasi, Pemerintah Kota Gorontalo juga menerapkan kebijakan rotasi tanpa skema non-job. Pejabat eselon III dan IV yang telah lama menduduki posisi tertentu akan dipindahkan untuk mencegah kejenuhan dan mendorong peningkatan kinerja.

Baca Juga:  Pj Wali Kota Gorontalo Minta Warganya Terus Tebar Kebaikan

Di sisi lain, Wali Kota Adhan mengingatkan pentingnya pemahaman regulasi bagi seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ia meminta pejabat tidak sekadar menjalankan tugas administratif, tetapi juga aktif mencari solusi atas persoalan yang muncul di lapangan.

Pelantikan ini, kata dia, akan berlanjut pada pekan depan dengan agenda pengisian jabatan lurah di seluruh wilayah Kota Gorontalo sebagai bagian dari konsolidasi pemerintahan di tingkat kelurahan.

Berdasarkan Keputusan Wali Kota Gorontalo Nomor 821.2/BKPSDM/II/790 tanggal 16 April 2026, sejumlah pejabat yang dilantik antara lain:

  • Nur Arfahni Laya, dari Penelaah Teknis Kebijakan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa menjadi Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah.
  • Rulan Pobi, dari Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda RSUD Prof. Aloei Saboe menjadi Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
  • Ridwan Kaharu, dari Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah menjadi Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP.
  • Ilyas Rahim Poiyo, dari Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP menjadi Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Gorontalo.
**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel