Kota Gorontalo

Adhan Dambea: Peminum Miras dan Pengguna Narkoba Dicoret dari Penerima Bantuan

×

Adhan Dambea: Peminum Miras dan Pengguna Narkoba Dicoret dari Penerima Bantuan

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, kembali menegaskan sikap keras pemerintah daerah dalam upaya memberantas peredaran dan konsumsi minuman keras (miras) di wilayahnya. (Foto: Humas Pemkot Gorontalo)
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, kembali menegaskan sikap keras pemerintah daerah dalam upaya memberantas peredaran dan konsumsi minuman keras (miras) di wilayahnya. (Foto: Humas Pemkot Gorontalo)

Hibata.id – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, kembali menegaskan sikap keras pemerintah daerah dalam upaya memberantas peredaran dan konsumsi minuman keras (miras) di wilayahnya. Salah satu langkah yang kini dipertegas adalah pencoretan penerima bantuan pemerintah yang terbukti mengonsumsi miras maupun narkoba.

Penegasan itu disampaikan Adhan saat menghadiri kegiatan silaturahmi antara Pemerintah Kota Gorontalo dan masyarakat Kelurahan Talumolo, Kecamatan Dumbo Raya, Senin malam, 1 Juni 2026.

Ia menekankan bahwa bantuan pemerintah semestinya diberikan kepada warga yang benar-benar membutuhkan serta tidak disalahgunakan oleh penerima yang terlibat perilaku yang dinilai merusak tatanan sosial.

Baca Juga:  Pemkot Gorontalo Gelar Sahur On The Road

“Satu hal yang saya ingin tekankan, kalau ada masyarakat yang pemabuk, hapus dari daftar penerima bantuan dalam bentuk apa pun. Mau suami atau anaknya yang miras, dihapus dari daftar penerima bantuan,” kata Adhan di hadapan para lurah dan camat yang hadir.

Adhan juga meminta partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan penerima bantuan yang masih mengonsumsi minuman keras atau terlibat penyalahgunaan narkoba. Meski demikian, ia mengingatkan agar laporan yang disampaikan harus berbasis fakta dan tidak bersifat fitnah.

Baca Juga:  Drama BSG vs Adhan Dambea: Dari RUPS sampai Tarik Modal 35 Miliar

“Laporkan kalau ada yang miras. Tapi jangan fitnah. Saya akan langsung tindaki. Tidak berhak untuk dapat bantuan dari daerah,” ujarnya.

Kebijakan tersebut, menurut Adhan, merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan sosial yang lebih sehat, tertib, dan bebas dari pengaruh negatif minuman keras.

Baca Juga:  Penuhi Target PBB, Wali Kota Adhan Siapkan Penghargaan untuk Sembilan Kelurahan

Ia berharap kebijakan tegas itu dapat memberi efek jera sekaligus memperkuat dukungan masyarakat dalam upaya menjauhkan Kota Gorontalo dari peredaran miras.

“Pemerintah akan terus berupaya menjauhkan Kota Gorontalo dari miras. Karena itu, dibutuhkan dukungan seluruh masyarakat agar tujuan tersebut dapat terwujud,” kata dia.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel