Hibata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penambahan kuota haji tahun 2023–2024.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menjalani serangkaian pemeriksaan terhadap Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Lembaga antirasuah tersebut menetapkan masa penahanan selama 20 hari ke depan hingga 31 Maret 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Dalam perkara yang sama, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka. Namun hingga saat ini penyidik belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penyidik turut menyita sejumlah uang dan aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Penyidik menyita uang sejumlah USD 3,7 juta, Rp22 miliar, serta 16.000 riyal Saudi,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (12/3/2026).
Jika dikonversikan secara kasar, nilai uang yang disita dalam proses penyidikan tersebut mencapai sekitar Rp100 miliar.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita beberapa aset lain yang diduga terkait dengan perkara ini.
Asep menjelaskan barang sitaan tersebut meliputi:
- Empat unit mobil
- Lima bidang tanah dan bangunan
Namun KPK belum merinci secara detail asal-usul dana maupun kepemilikan aset yang disita tersebut karena masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
Saat digiring menuju kendaraan tahanan KPK, Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan bantahan atas dugaan penerimaan uang dalam perkara yang menjeratnya.
Ia menegaskan tidak pernah menerima keuntungan pribadi dari kebijakan penambahan kuota haji yang dipersoalkan penyidik.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya,” kata Yaqut sambil mengenakan rompi tahanan KPK.
Menurut dia, keputusan terkait kebijakan kuota haji tambahan pada saat menjabat Menteri Agama diambil untuk kepentingan jemaah.
“Saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” ujarnya.
KPK menyatakan proses penyidikan kasus dugaan korupsi penambahan kuota haji masih terus berjalan.
Penyidik masih mendalami aliran dana, keterlibatan pihak lain, serta keterkaitan aset yang telah disita.
Lembaga antirasuah juga membuka kemungkinan pemanggilan saksi tambahan guna menguatkan konstruksi perkara.
Kasus ini menjadi salah satu perhatian publik karena menyangkut pengelolaan kuota haji Indonesia, yang selama ini menjadi program strategis pemerintah bagi jemaah haji.













